Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim kembali menyetujui dua perkara kasus penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto dan Kacabjari Camba, Kabupaten Maros, melalui permohonan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Serta telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian," ujar Agus Salim saat ekspos perkara permohonan keadilan restoratif secara daring di Kantor Kejati setempat, Makassar beberapa hari lalu.
Agus mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat keadilan restoratif harus mempedomani Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan pengawasan setelah pelaksanaan RJ," katanya.
Perkara yang diajukan Kejari Jeneponto yakni tersangka Reni hendak mengambil anaknya yang berada di rumah Duda, Kepala Dusun Bontomanai pada 2 Januari 2025. Saat tiba di rumah tersebut, ia langsung mengambil paksa anaknya sedang dipangku korban HW sehingga terjatuh dari kursi.
Saksi korban HW dan HM lalu berdiri melemparinya dengan potongan sayur buncis. Merasa tidak terima, tersangka Reni menjambak rambut HM sembari menggendong anaknya yang masih balita.
Tersangka bahkan sempat memukul bagian dada korban dengan kepalan tangan. Saksi korban HW saat itu berusaha melerai keduanya, tapi malah dipukul dan dicakar oleh tersangka. Saksi Duda yang baru pulang dari kebunnya langsung memisahkan mereka dan menyuruh tersangka pulang.
Yang bersangkutan memiliki satu orang anak yang masih balita dan bekerja sebagai seorang ibu rumah tangga. Perseteruan antara tersangka dengan korban dilatarbelakangi persoalan harta warisan. Tersangka menagih harta warisan yang sudah dijanjikan oleh mertuanya.
Sementara perkara RJ diajukan Kejari Cabang Camba atas nama tersangka Rudi Ibrahim (46) yang diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KHUPidana atas kasus penganiayaan terhadap salah seorang honorer Damkar Maros berinisial AS (31).
Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2025 di depan Kantor Pemadam Kebakaran Maros. Tersangka diketahui berprofesi supir truk pengangkut kendaraan. Saat itu, korban AS kembali ke markas usai memadamkan api. Saat di jalan kendaraan korban berada di belakang mobil tersangka.
Korban lantas membunyikan rem angin untuk mendahului, namun tidak diberi jalan, malah dibalas dengan membunyikan rem angin. Korban AS lantas memepet kendaraan tersangka sambil melakukan pengereman dan memompa gas yang membuat tersangka tersinggung hingga membututinya sampai di depan markasnya .
Setelah memarkir kendaraannya di depan Markas Damkar Maros, tersangka turun lalu memukuli korban AS. Akibatnya, hidung korban mengalami pendarahan. Melihat aksi koboi itu, teman-teman korban AS datang melerai, sedangkan tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Adapun alasan pengajuan dua RJ tersebut adalah tersangka Rudi Ibrahim baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis, tindak pidana dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun.
Adanya perdamaian antara tersangka dan korban, luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas. Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ. Sedangkan tersangka Reni baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak diancam pidana di atas lima tahun. Korban memaafkan tersangka karena masih memiliki hubungan keluarga (mertua-menantu).