Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak melanjutkan perkara calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Rahman Rauf yang mengadukan ketua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tamalate Muh Akbar.

"Yang bersangkutan sudah tidak bersyarat lagi diproses karena sudah tidak menjabat," ujar Ketua DKPP, Jimly Assidiqie saat membacakan putusan DKPP menggunakan video confrence dengan DKPP Sulsel di Makassar, Selasa.

Dalam putusannya itu, Jimmy yang didampingi Majelis DKPP lainnya Ana Erliyana mengatakan, Ketua Panwascam Tamalate Muhammad Akbar bersama lima Komisioner KPU Makassar menjadi teradu dari Abdul Rahman Rauf.

DKPP tidak lagi melanjutkan materi perkara untuk Panwascam Tamalate dan hanya fokus pada aduan Rauf Rahman terhadap para Komisioner KPU Makassar.

DKPP mengabulkan semua aduan dari pengadu (Abdul Rauf Rahman) dan memberikan sanksi terhadap para teradu yang berdasarkan hasil sidang DKPP Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Pihak yang menjadi teradu satu yakni Ketua KPU Makassar Syarief Amir, teradu dua Armin, teradu tiga Andi Shaifuddin, teradu empat Rahma Saiyed serta Abdullah Mansyur yang menjadi teradu lima.

Kelima orang teradu mendapatkan sanksi beragam sesuai dengan tingkat pelanggarannya masing-masing. Teradu dua yakni Armin mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya.

Sedangkan teradu satu yakni Ketua KPU Makassar mendapatkan sanksi teguran keras dan teradu tiga, empat dan lima mendapatkan sanksi teguran biasa. Keempat teradu ini tidak diperkenankan lagi menjadi penyelenggara pemilu periode selanjutnya.

"Para teradu tidak boleh lagi diangkat menjadi penyelenggara pemilu pada periode selanjutnya. DKPP mengabulkan aduan pengadu dan memberikan sanksi kepada pihak teradu," jelasnya.

Sebelumnya, permasalahan yang muncul ini akibat dari adanya perbedaan suara kedua calon legislatif saat itu, yakni Abdul Rauf Rahman dan Hasanuddin Leo yang salah satunya dipermasalahkan ada pada TPS 06 Parangtambung, Kecamatan Tamalate.

"Perbedaan itu terjadi dari data C1 versi panitia pengawas yang menyebutkan Abdul Rauf Rahman memperoleh suara sebanyak delapan dan Hasanuddin Leo 50 suara," ujar Komisioner Bidang Data, Rahma Saiyed.

Karena adanya permasalahan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi.

Atas tindak lanjut itu, KPU Makassar kemudian membuka C1 Plano itu untuk melakukan penelusuran guna memastikan jika tidak terjadi kecurangan pada proses tersebut.

"Dibukanya itu untuk mencari tahu perbedaan antara C1 Panwas dan C1 KPU. Hasilnya, C1 KPU itu, Hasanuddin Leo nol suara, sedangkan Abdul Rauf Rahman 58 suara," katanya.

Mantan Komisioner KPID Sulawesi Selatan itu melanjutkan, hasil dari penelusuran dengan membuka C1 Plano tertulis jika Abdul Rauf Rahman memperoleh 60 suara dan Hasanuddin Leo nol suara.

Rauf sendiri yang merupakan calon legislarif (Caleg) Kota Makassar untuk daerah pemilihan Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate. Rauf tidak lolos ke parlemen karena kalah bersaing dengan rekannya sesama anggota PAN, Hasanuddin Leo.

"KPU sebenarnya sudah melakukan validasi atas rekomendasi Bawaslu pada salah satu TPS di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. Tapi sebatas validasi tanpa perbaikan data yang sudah ada. Sedangkan Panwascam Tamalate telah membuat data palsu," tuturnya.

Dia menyebutkan, dugaan kecurangan yang dilakukan adalah dengan tidak melakukan verifikasi data suara yang diajukannya. Kemudian memberikan data palsu perihal perolehan suara tersebut. S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024