Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas sedang memproses pemecatan dosen tersangka pelecehan seksual berinisial FS.

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MH di Makassar, Senin, mengatakan sebelum pelaporan ke kepolisian, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen ke Kemendiktisaintek.

Jika melihat PP 11 2011 tentang Manajemen PNS, kata dia, maka tersangka Pasal 267 itu memang aturannya diberhentikan sementara. Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) itu pula, Kementerian kemudian wajib membentuk tim penegakan disiplin PNS dan hal itu pada akhirnya diserahkan langsung ke Unhas.

"Jadi sekarang ini bareng dengan pemeriksaannya (kepolisian dan satgas PPKS). Setelah kita lakukan proses, maka selanjutnya membuat rekomendasi untuk kemudian rektor mengirimkan surat ke kementerian karena menjadi haknya (pemecatan)," ujarnya.

Prof Farida kembali menegaskan komitmen kampus untuk menindak keras pelaku pelecehan seksual di kampus tersebut.

"Sebelum dilaporkan, Rektor telah mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya serta memberhentikan sementara sebagai dosen," ujarnya.

"Jika seperti ini (sudah berstatus tersangka) maka hukuman berat. Namun kami masih memproses dan kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian menahan dua dosen masing-masing inisial FS serta KH yang mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswanya.

"Kami sudah menindaklanjuti, yang mana si terlapor ini sudah kami titipkan di Rutan Tahti (rumah tahanan Polda) pada tanggal satu," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar.


Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026