Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkup Pemkot Makassar sebagai antisipasi gejolak demonstrasi.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu di Makassar, Minggu, menyebut kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.
"Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sejak 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat," ujarnya.
Dalam penjelasan Pemkot, WFA memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.
Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.
"Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antar-pegawai juga dapat dilakukan secara daring," ujarnya.
Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.
"Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal," katanya.
Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain pada 1–4 September 2025.
Selanjutnya, pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan, teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Poin selanjutnya, atasan langsung wajib melakukan monitoring, jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.
Kemudian, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja, serta sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.
Antisipasi demonstrasi, Pemkot Makassar terapkan WFA pada 1-4 September 2025
Ilustrasi. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar. (ANTARA/HO-Pemkot Makassar)
Ilustrasi. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar. (ANTARA/HO-Pemkot Makassar)