Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum Makassar berjanji akan mengawal sidang kasus pengkritik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo yang mendudukkan seorang Pegawai Negeri Sipil Gowa Fadli sebagai terdakwanya.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap saudara Fadli karena apa yang dialaminya itu adalah bentuk dari kesalahan dari penafsiran aturan," ujar Wakil Direktur LBH Zulkifli Hasanuddin di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, Fadli (33) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengkritik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo (IYL) tidak pantas dipenjarakan setelah sebelumnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik.

Zulkifli yang didampingi kuasa hukum terdakwa, Sapruddin Mapparappa menyatakan jika kasus yang akan didampinginya ini sangat unik karena melalui media sosial "Line" yang sifatnya pribadi bisa masuk ke rana hukum.

Menurutnya, situs Line hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja, tidak dapat dilihat oleh publik (umum) kecuali media sosial seperti Facebook, ataukah Twitter yang dapat diakses siapa saja itu sudah melanggar hukum.

"Apa yang dialami Fadli tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," jelasnya.

Ia menambahkan, dari pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dipahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Dalam kasus itu, penyidik ataupun jaksa diminta jeli menggunakan UU ini. Tidak setiap perbuatan melanggar hukum yang menggunakan alat elektronik harus menggunakan UU ITE dalam menyusun tuntutan.

Dalam kasus di Gowa ini, jaksa harus menunjukkan kecerdasannya memahami roh UU ITE agar tidak muncul kesan sengaja menggunakan UU ITE tersebut dengan tujuan memperberat tuntutan hukum.

Sebelumnya, Fadli Rahim (33), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Gowa, Sulawesi Selatan harus mendekam di balik jeruji besi. Dia didakwa enam tahun penjara gara-gara melontarkan kritik terhadap Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Kasus ini juga menuai kecaman dari banyak pihak.

Awalnya, kritikan Fadli hanya ada dalam jejaring sosial Line. Kritik itu rupanya membuat Bupati Gowa marah besar sehingga melaporkan bawahannya itu ke polisi. Akhirnya, Fadli dijebloskan ke dalam penjara dan terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS.

Dalam kritikan tersebut, Fadli mengungkapkan bahwa Bupati Gowa yang adalah adik kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo berlaku otoriter. Dalam memerintah, dia selalu mengedapankan emosi.

Selain itu, beberapa wewenang yang berkaitan dengan urusan properti diambil alih olehnya, termasuk perizinan dan pembangunan kebutuhan properti.

"Banyak investor yang tidak jadi investasi di Gowa karena tidak adanya deal tentang pembagian komisi atau fee dengan Bupati. Saya dengar langsung dari salah seorang investor. Ada juga dari kawan-kawan pengusaha atau PNS yang memiliki hubungan kerja dengan para investor maupun kontraktor. Mereka rata-rata memiliki keluhan yang sama mengenai Bupati Gowa," demikian bunyi salah satu bagian kritikan Fadli dalam obrolan Line. Adi Lazuardi

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024