Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) Provinsi Sulawesi Selatan Daniel Rumsowek menekankan masih ada ribuan target kerja harus diselesaikan pada program penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menyasar empat kelompok utama yakni ASN, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha.
"Masih ada target yang belum terpenuhi, dan ini terus kita upayakan, termasuk penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat," ujarnya disela syukuran satu tahun Kemenham di Aula Pancasila Kantor Kanwil Kemenham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin Makasar, Selasa.
Daniel menyebutkan, sejauh ini masih ada target belum tercapai. Kendati demikian, pihaknya terus mendorong penyelesaian agenda prioritas tersebut, terutama pada penguatan kapasitas HAM bagi aparatur sipil negara (ASN), masyarakat, komunitas, maupun pelaku usaha.
Mantan Analis Pengaduan Masyarakat Kanwil Kemenham Provinsi Papua ini membeberkan, sekitar 82 ribu target kerja dari empat kelompok utama yang menjadi sasaran harus diselesaikan Kanwil Kemenham Sulsel termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara yang masuk wilayah kerjanya.
Namun demikian, dari targetkan lima kelompok komunitas, kata dia, kini sudah mencapai 10 komunitas. Sementara pelaku usaha, tadinya di bawah target 10, dinaikkan mencapai 50 kelompok.
Mantan Kepala Lapas Kelas IIB Waena ini menegaskan, penguatan kapasitas bukan sekedar peningkatan pemahaman, tetapi bentuk tanggungjawab negara dalam menjamin penegakan HAM di berbagai aspek pelayanan publik.
"Artinya, ketika kita bisa memberikan penguatan kepada Aparatur Negara, maka diharapkan pada pengambilan kebijakan, dalam hal pelayanan, komunikasi kepada masyarakat, dan nilai prinsip HAM harus lebih ditanamkan. Itu konsen mereka di lapangan," papar dia
Mantan Kepala Seksi Administrasi dan Keamanan Ketertiban Lapas Kelas IIA Abepura itu mengungkapkan, potensi pelanggaran HAM dalam pelayanan publik tentu masih bisa terjadi, terutama pada aspek komunikasi dan prosedur kerja aparatur.
"Ini yang perlu kita kuatkan agar kerja kerja aparatur negara harus berlandaskan nilai-nilai HAM dalam pelayanan publik. Negara harus hadir dan memastikan seluruh warga negara memperoleh keadilan, kehidupan layak serta hak-hak kemanusiaannya terpenuhi," katanya menekankan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Ayusriadi pada kesempatan itu melaporkan, pihaknya telah menerima sembilan pengaduan tertulis dari masyarakat. Dari sembilan kasus diterima, tujuh sudah diselesaikan dan dua lainnya masih dalam proses administratif.
"Dari seluruh aduan diterima, sebagian besar bersifat personal. Seperti persoalan rumah tangga, sengketa tanah, dan itu bukan pelanggaran berat. Tidak ada kasus seperti kerusuhan. Umumnya persoalan klasik, misalnya rumah tangga atau pernikahan ganda. Semua diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Dasar hukum layanan komunikasi masyarakat saat ini, kata Ayunstiadi, menggunakan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri HAM (Permenham) nomor 10 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia, menggantikan Permenkumham nomor 22 tahun 2023.
Sebelumnya, Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto melalui video virtual memperingati satu tahun Kemenham di Aula lantai 8 Kementerian HAM RI diikuti seluruh jajaran di seluruh Indonesia menyampaikan, momentum satu tahun ini menjadi pengingat bangsa Indonesia untuk menempatkan HAM sebagai pondasi pembangunan nasional berkeadilan dan berperikemanusiaan.