Gowa (ANTARA) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Gowa menangkap pelaku inisial AS (35) yang diduga sengaja menyebarkan video pornografi korban inisial S (36) berprofesi biduan di media sosial karena sakit hati ditolak lamarannya dan ingin memeras korban.
"Pelakunya ditangkap di Bali. Motifnya sakit hati, karena mau menikahi korban tapi ditolak, lalu menyebarkan video itu ke media sosial," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.
Pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebar video persetubuhan dirinya dengan korban di media sosial hingga dianggap norma agama dan melanggar hukum.
Meski keduanya sama-sama memiliki keluarga dan anak, namun pelaku nekad membuat video itu dengan mengancam korban bila tidak dinikahi maka video tersebut disebar. Belakangan, pelaku menyebar video itu karena keinginannya tidak dipenuhi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, korban juga diduga diperas senilai Rp100 juta dengan ancaman sama menyebar video syur tersebut bila tidak memenuhi keinginannya.
"Karena korban tidak memberikan uang itu dan menolak tidak ingin menikah dengannya maka pelaku ini menyebarkan ke Facebook," kata Kapolres.
Video syur layaknya suami istri tersebut dilakukan keduanya pada salah satu penginapan di wilayah Kecamatan
Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025.
Pelaku ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali tanpa ada perlawanan, selanjutnya diamankan di pos bandara setempat. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa pulang ke Kota Makassar lalu ditahan di sel Polres Gowa.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 35 Juncto pasal 9, dan atau pasal 29 Juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).