Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi “Wira Waspada” sebagai upaya penguatan pengawasan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Sidrap dan  Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 11-12 Desember 2025.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Hijrana Rahim dalam keteranggannya diterima di Makassar, Sabtu, mengatakan operasi ini digelar serentak dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, diawali dengan pengarahan pusat secara daring pada 10 Desember 2025 oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman serta pemaparan teknis oleh Kasubdit TAK Novan Indriyanto.

Menurut dia, pada hari pertama operasi, tim mendatangi PT Barito Renewables / PT UPC Sidrap Bayu Energi di Kabupaten Sidrap. Di lokasi tersebut, petugas bertemu dengan pihak perusahaan dan memeriksa keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dari hasil pengecekan, terdapat lima TKA  dua WNA asal China, satu WNA asal Denmark dan satu WNA asal Perancis yang tercatat bekerja di perusahaan tersebut, namun hanya tiga orang yang berada di lokasi.

Seluruh dokumen keimigrasian para TKA dinyatakan masih berlaku. Namun, salah satu WNA diminta melapor perubahan alamat tinggal ke Kantor Imigrasi Parepare.

Operasi kemudian dilanjutkan ke PT Biota Laut Ganggang (BLG) di Kabupaten Pinrang. Di perusahaan tersebut, tim mendapati keberadaan 23 WNA asal China, terdiri dari 21 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dua pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Petugas juga memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA agar perusahaan aktif melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di area perusahaan.

Di hari kedua, tim melakukan pemeriksaan ke dua hotel di Kabupaten Pinrang, yaitu Hotel M dan MS Hotel. Berdasarkan keterangan pihak pengelola, tidak ditemukan tamu asing yang menginap pada kedua hotel tersebut. Hasil pemeriksaan petugas juga menyatakan nihil aktivitas orang asing.

Menurut Hijarana, seluruh rangkaian operasi berjalan lancar dan tidak ditemukan pelanggaran.

“Operasi WIRAWASPADA merupakan langkah penguatan pengawasan orang asing. Di wilayah Sidrap dan Pinrang, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Imigrasi Parepare akan terus meningkatkan koordinasi dengan perusahaan dan pengelola akomodasi untuk memastikan pelaporan keberadaan orang asing berjalan lebih optimal.(*/Inf)


Pewarta : Darim
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2025