Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan, mulai menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) secara penuh dan menghentikan penerbitan paspor non-elektronik (konvensional)
Hal tersebut diungkapkan Kasi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ira Hijrana melalui keterangan tertulis diterima di Makassar, Rabu (15/10).
Menurut Ira, penerapan paspor biasa eletronik berdasarkan putusan Dirjen Imigrasi IMI-263.GR.01.02/2024 menetapkan bahwa kantor imigrasi di seluruh wilayah Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor konvensional dan hanya melayani permohonan paspor elektronik (e-paspor), langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi layanan keimigrasian dan pemenuhan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan.
Dia menambahkan, beberapa kantor imigrasi telah secara resmi menghentikan penerbitan paspor konvensional dan beralih ke 100 persen e-paspor.
Paspor Elektronik memiliki beberapa keunggulan antara lain keamanan tinggi, e-paspor dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemegang, seperti wajah dan sidik jari, dengan enkripsi dan fitur anti pemalsuan yang canggih.
Selanjutnya efisiensi pemeriksaan keimigrasian yaitu proses pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama bagi negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Pemenuhan standar internasional yaitu penggunaan e-paspor merupakan praktik global; Indonesia memperkuat posisi dokumen perjalanannya agar lebih kredibel dan aman.
Terakhir kemudahan visa yaitu e-paspor memberi peluang tambahan dalam pengajuan visa di beberapa negara (misalnya Jepang) atau memperpanjang masa berlaku visa apabila dibandingkan dengan paspor non-elektronik.
Biaya dan tarif paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) Rp650 ribu, paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp950 ribu, layanan percepatan (selesai di hari yang sama) Rp1 juta.
Syarat pelayanan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor harus menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik, dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/dokumen identitas lainnya tetap diperlukan.
Dengan penerbitan paspor elektronik 100 persen, masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien. Transformasi ke layanan digital dan standar modern ini diharapkan memperkuat citra Republik Indonesia dalam konteks global serta memudahkan mobilitas internasional warganya.(*/Inf)

