Makassar (ANTARA) - Jajaran Polsek Bontoala mengamankan seorang pelaku pencurian kabel tembaga atas nama Haikal (22) yang sedang diamuk massa saat tertangkap melancarkan aksinya di rumah kosong Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (1/1). 

"Pelaku ini sempat di massa warga di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Jadi kita amankan ke sini, diamankan oleh SKPT dan piket Reskrim dan kita proses," ujar Kanit Polsek Bontoala Iptu Syaharuddin Rahman, Jumat. 

Pelaku ini, kata dia, sering melakukan aksi serupa menyasar rumah-rumah kosong ditinggal pemiliknya saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026. Saat beraksi di Jalan Lamuru, ia tertangkap warga. Beruntung, nyawanya masih bisa diselamatkan. 

"Pelakunya satu orang. Dia tertangkap basah warga (diamuk warga). Saat ini bersangkutan sudah ditahan di Polsek," kata Syaharuddin menjelaskan.

Dari informasi yang diterima, pelaku dikenal sebagai rayab besi warga Jalan Panamppu sekaligus residivis pencurian besi tua, kabel tembaga dan barang berharga lainnya di rumah kosong ditinggal pemiliknya.

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku sebelumnya telah memantau rumah yang ditinggal pemiliknya di Jalan Lamuru II, Kelurahan Lamuru. Selanjutnya, masuk dan merusak pintu rumah korban.

Terlapor kemudian menggasak barang-barang berharga, membongkar komputer serta AC atau alat pendingin udara untuk mengambil tembaganya. Padahal, perangkat elektronik tersebut masih berfungsi. 

"Tembaganya saja diambil, ada komputer, ada juga AC. Jadi, banyak yang di bongkar. Kerugian korban di taksir Rp15 jutaan, karena sudah banyak yang mereka ambil," paparnya.

Modus operandinya masuk di rumah kosong membawa peralatan lalu membongkar AC di dalam rumah, mengambil barang-barang berharga, besi-besi, hingga baut mobil korban. Hasilnya di jual ke pengumpul barang loakan.

"Memang pelaku ini selalu menyasar rumah yang ditinggal lama pemiliknya. Dia ini bukan pertama kali melakukan perbuatannya tapi sering-sering. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya menegaskan. 


 


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026