Puluhan Ruko Beralih Fungsi Jadi Gudang
Rabu, 4 Februari 2015 20:58 WIB
DTRB Kota Makassar (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyebutkan ada lebih dari 50 gudang di kota ini yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) karena adanya peralihan fungsi dari rumah toko (Ruko).
"Ada sekitar 50 unit itu pernah stiker kita tempelkan di gudang-gudang baru karena tidak memiliki TDG. Ada banyak memang yang beralih fungsi dari ruko menjadi gudang," ujar Kepala Seksi Pendaftaran Perusahaan (Disperindag) Kota Makassar, Muhammad Andi Garilbaldi saat rapat dengar pendapat dengan Komisia A DPRD Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tidak memiliki kewenangan dalam menutup atau memindahkan gudang yang ada dalam kota maupun yang sudah beralih fungsi itu.
Karena kewenangan untuk melakukan penindakan seperti menutup hanya ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.
"Kita hanya menunjukkan jenis-jenis pelanggaran itu sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Perda maupun Perwali," katanya.
Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar akan mendata ulang gudang dan pemilik gudang dalam kota Makassar. Disperindag mengaku kewalahan menghentikan pergudangan dalam kota.
Kepala Disperindag Kota Makassar Taufik Rahman mengatakan masih banyak pengusaha membandel dan enggan menghentikan kegiatan pergudangan dalam kota. Meski, sejak 2009, Pemkot mengarahkan mereka ke kawasan industri Makassar (Kima) di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
"Alasan mereka bukan gudang, tetapi tempat penyimpanan barang. Mereka mengaku tidak bisa jalankan usaha tanpa penyimpanan barang dalam kota," katanya.
Taufik mengungkapkan, dirinya bersama tim dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan telah memasang stiker sebagai tanda larangan mengoperasikan gudang bagi para pengusaha.
Namun tetap saja, para pengusaha itu membandel dan beraktivitas seperti biasanya. Pihak Satpol PP juga yang diharapkan menindaknya tak kunjung melaksanakannya sesuai dengan kewenangannya.
Beberapa pergudangan dalam Kota Makassar yang melanggar dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2005 tentang larangan gudang dalam Kota seperti yang berada di Jalan Veteran Utara dan Selatan kerapkali jadi biang kemacetan.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir menegaskan, semua gudang yang beraktivitas dalam kota harus mengikuti aturan yang berlaku jika tidak ingin usahanya itu ditutup.
"Kita akan bertindak tegas dan kita akan mengeluarkan rekomendasi terkait hal ini. Jika tetap membandel, maka kita bisa menggunakan sikap politik serta menempuh jalur hukum," jelasnya. FC Kuen
"Ada sekitar 50 unit itu pernah stiker kita tempelkan di gudang-gudang baru karena tidak memiliki TDG. Ada banyak memang yang beralih fungsi dari ruko menjadi gudang," ujar Kepala Seksi Pendaftaran Perusahaan (Disperindag) Kota Makassar, Muhammad Andi Garilbaldi saat rapat dengar pendapat dengan Komisia A DPRD Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tidak memiliki kewenangan dalam menutup atau memindahkan gudang yang ada dalam kota maupun yang sudah beralih fungsi itu.
Karena kewenangan untuk melakukan penindakan seperti menutup hanya ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.
"Kita hanya menunjukkan jenis-jenis pelanggaran itu sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Perda maupun Perwali," katanya.
Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar akan mendata ulang gudang dan pemilik gudang dalam kota Makassar. Disperindag mengaku kewalahan menghentikan pergudangan dalam kota.
Kepala Disperindag Kota Makassar Taufik Rahman mengatakan masih banyak pengusaha membandel dan enggan menghentikan kegiatan pergudangan dalam kota. Meski, sejak 2009, Pemkot mengarahkan mereka ke kawasan industri Makassar (Kima) di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
"Alasan mereka bukan gudang, tetapi tempat penyimpanan barang. Mereka mengaku tidak bisa jalankan usaha tanpa penyimpanan barang dalam kota," katanya.
Taufik mengungkapkan, dirinya bersama tim dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan telah memasang stiker sebagai tanda larangan mengoperasikan gudang bagi para pengusaha.
Namun tetap saja, para pengusaha itu membandel dan beraktivitas seperti biasanya. Pihak Satpol PP juga yang diharapkan menindaknya tak kunjung melaksanakannya sesuai dengan kewenangannya.
Beberapa pergudangan dalam Kota Makassar yang melanggar dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2005 tentang larangan gudang dalam Kota seperti yang berada di Jalan Veteran Utara dan Selatan kerapkali jadi biang kemacetan.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir menegaskan, semua gudang yang beraktivitas dalam kota harus mengikuti aturan yang berlaku jika tidak ingin usahanya itu ditutup.
"Kita akan bertindak tegas dan kita akan mengeluarkan rekomendasi terkait hal ini. Jika tetap membandel, maka kita bisa menggunakan sikap politik serta menempuh jalur hukum," jelasnya. FC Kuen
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Makassar raih penghargaan Tanda Cinta PAI terbaik II dari Kemenag RI
04 December 2025 5:09 WIB
Presiden Jokowi menganugerahi tanda kehormatan tujuh satuan kerja Polri
14 October 2024 11:18 WIB, 2024
Presiden Jokowi: Kepindahan IKN bukan hanya tanda tangan tapi kesiapan
18 September 2024 12:20 WIB, 2024
Pj Gubernur Sulsel berhasil tingkatkan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik
27 August 2024 10:49 WIB, 2024
Pengamat: Pengunduran diri Airlangga sebagai Ketum Golkar timbulkan tanda tanya
11 August 2024 23:06 WIB, 2024
Nyoman: Desain Istana di IKN dirancang berbeda sebagai tanda berwibawa, bukan mistis
10 August 2024 19:37 WIB, 2024
Ketum PSSI masih memberi waktu kepada STY untuk tanda tangan kontrak baru
22 June 2024 16:44 WIB, 2024