Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyebutkan ada lebih dari 50 gudang di kota ini yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) karena adanya peralihan fungsi dari rumah toko (Ruko).

"Ada sekitar 50 unit itu pernah stiker kita tempelkan di gudang-gudang baru karena tidak memiliki TDG. Ada banyak memang yang beralih fungsi dari ruko menjadi gudang," ujar Kepala Seksi Pendaftaran Perusahaan (Disperindag) Kota Makassar, Muhammad Andi Garilbaldi saat rapat dengar pendapat dengan Komisia A DPRD Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tidak memiliki kewenangan dalam menutup atau memindahkan gudang yang ada dalam kota maupun yang sudah beralih fungsi itu.

Karena kewenangan untuk melakukan penindakan seperti menutup hanya ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.

"Kita hanya menunjukkan jenis-jenis pelanggaran itu sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Perda maupun Perwali," katanya.

Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar akan mendata ulang gudang dan pemilik gudang dalam kota Makassar. Disperindag mengaku kewalahan menghentikan pergudangan dalam kota.

Kepala Disperindag Kota Makassar Taufik Rahman mengatakan masih banyak pengusaha membandel dan enggan menghentikan kegiatan pergudangan dalam kota. Meski, sejak 2009, Pemkot mengarahkan mereka ke kawasan industri Makassar (Kima) di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

"Alasan mereka bukan gudang, tetapi tempat penyimpanan barang. Mereka mengaku tidak bisa jalankan usaha tanpa penyimpanan barang dalam kota," katanya.

Taufik mengungkapkan, dirinya bersama tim dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan telah memasang stiker sebagai tanda larangan mengoperasikan gudang bagi para pengusaha.

Namun tetap saja, para pengusaha itu membandel dan beraktivitas seperti biasanya. Pihak Satpol PP juga yang diharapkan menindaknya tak kunjung melaksanakannya sesuai dengan kewenangannya.

Beberapa pergudangan dalam Kota Makassar yang melanggar dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2005 tentang larangan gudang dalam Kota seperti yang berada di Jalan Veteran Utara dan Selatan kerapkali jadi biang kemacetan.

Ketua Komisi A DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir menegaskan, semua gudang yang beraktivitas dalam kota harus mengikuti aturan yang berlaku jika tidak ingin usahanya itu ditutup.

"Kita akan bertindak tegas dan kita akan mengeluarkan rekomendasi terkait hal ini. Jika tetap membandel, maka kita bisa menggunakan sikap politik serta menempuh jalur hukum," jelasnya. FC Kuen