Logo Header Antaranews Makassar

Koordinasi di DPMPTSP, Kemenkum Sulbar dorong kemudahan berusaha

Jumat, 6 Februari 2026 15:51 WIB
Image Print
Jajaran Kemenkum Sulbar saat beroordinasi di DPMPTSP Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/dok)

Polewali Mandar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim bersama jajaran melaksanakan koordinasi dan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (5/2).

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulbar membahas integrasi sistem layanan perizinan berusaha dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait proses pendaftaran dan pengesahan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Koordinasi ini juga menitikberatkan pada sinkronisasi data antar sistem, percepatan proses penerbitan izin usaha, serta upaya penyederhanaan prosedur administrasi bagi para pelaku usaha, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan layanan perizinan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.

Saefur Rochim menegaskan sinergi lintas instansi sangat diperlukan guna memastikan layanan perizinan berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

Kegiatan koordinasi dan kunjungan kerja ini berlangsung secara produktif dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk terus memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, DPMPTSP, serta Notaris.

Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong kemudahan berusaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang bertumpu pada UMKM yang kuat dan berdaya saing.

Selain melakukan koordinasi di DPMPTSP, juga, dilakukan koordinasi dengan Notaris Kabupaten Polewali Mandar. Pertemuan ini membahas upaya peningkatan kualitas layanan kenotariatan, khususnya dalam penguatan kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembuatan akta, baik untuk badan hukum maupun badan usaha.

Dalam koordinasi tersebut, ditekankan pentingnya memastikan setiap akta yang dibuat memenuhi standar formal dan materiil, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026