Makassar (ANTARA) - Penyidik Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD Selayar inisial AW menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Selayar, Sulsel.
"Benar, inisial AW sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin saat dikonfirmasi di Selayar, Senin.
Penetapan status tersangka berkaitan dugaan pemalsuan tanda tangan aparat dusun dan desa setempat terhadap 11 orang warga yang isinya mengesahkan mereka sebagai penerima bantuan alat pertanian.
AW ditetapkan tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Reskrim Polres Selayar berkaitan dugaan perbuatan melawan hukum dan selanjutnya direkomendasikan menaikkan penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti cukup sehingga statusnya dinaikkan. Saat ini bersangkutan belum ditahan, " katanya.
Pihaknya beralasan, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta tidak meninggalkan wilayah administrasi tempatnya berdomisili.
"Ini masih berproses, karena masih ada pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan kepada tersangka. Saat ini tersangka kooperatif. Intinya, Kapolres telah memerintahkan agar segera menyelesaikan kasus ini serta melengkapi administrasi penyidikannya," ujarnya.
Penyelidikan kasus bermula atas pelaporan Kepala Dusun Parang atas nama Raba Ali terkait pemalsuan tanda tangannya. Namun proses sempat ditunda mengingat bersangkutan maju sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Selayar pada Pemilu serentak, 27 November 2024 dan terpilih kembali.
Penundaan proses hukum tersebut guna menghindari pemanfaatan hukum sebagai alat politik saat Pemilu. Selain itu, aturannya bagi peserta Pemilu yang terlibat kasus pidana ditangguhkan sementara penyelidikan dan penyidikannya sampai tahapan Pemilu selesai.
"Karena tersangka sudah berstatus resmi sebagai anggota DPRD, maka untuk melanjutkan pemanggilan dan pemeriksaan kami harus meminta izin gubernur," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dusun Parang Raba Ali melaporkan AW melalui kuasa hukumnya Hasan, atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada dokumen pengajuan bantuan alat pertanian.
Kliennya diketahui ketua kelompok tani di dusun setempat. Awalnya, mengajukan berkas persyaratan untuk mendapatkan bantuan atas arahan penyuluh pertanian. Belakangan, setelah bantuan keluar, Raba Ali mendapati sebagian penerima bantuan bukan nama yang diajukan, ada banyak nama lain.
Ketika dicek, surat yang dibawa penerima hanya satu orang, selebihnya nama orang lain. Anehnya, surat yang dibawa itu atas nama orang lain ada tanda tangan kliennya, padahal tidak pernah tanda tangan, sehingga ini diduga dipalsukan.
Selain itu, terdapat tiga kepala dusun dan satu kepala desa diduga dipalsukan tanda tangannya. Hanya saja kliennya yang berani melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polres Selayar pada 20 November 2023 dengan nomor: LP/B/254/XI/2023/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulawesi Selatan dengan pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana.