Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan berkirim surat lagi ke Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh untuk segera bertindak dalam menyelesaikan permasalahan penerimaan Komisi Informasi Publik (KIP) yang dianggap bermasalah.

"Kami akan surati Gubernur Sulbar untuk yang kedua kalinya agar permasalahan penerimaan KIP Sulbar segera diselesaikan," kata Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Samsul Samad di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan permasalahan penerimaan KIP Sulbar harus dituntaskan pemerintah di Sulbar karena dianggap telah ada pelanggaran dalam pelaksanaannya dilakukan tim seleksi penerimaan KIP Sulbar.

"Kami harap surat yang kami layangkan ditanggapi Gubernur Sulbar, agar permasalahan KIP segera selesai dan ada solusi," katanya.

Menurut dia, sebelumnya DPRD Sulbar telah menolak hasil rekomendasi yang disodorkan tim seleksi (Timsel) tentang penerimaan KIP Sulbar, karena dianggap Timsel melakukan pelanggaran aturan.

Ia mengatakan, pelanggaran aturan itu disinyalir karena dalam penerimaan KIP Sulbar yang dilakukan Timsel KIP Sulbar, hanya melibatkan tiga orang Timsel kemudian tidak melibatkan KIP Pusat. Sehingga lanjutnya, itu merupakan pelanggaran karena seharusnya Timsel terdiri dari lima orang mewakili sejumlah kalangan dan juga melibatkan KIP pusat dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya yang dilakukan Timsel KIP Sulbar.

"KIP Pusat sudah mengeluarkan pernyataan bahwa penerimaan KIP Sulbar bermasalah karena terjadi banyak pelanggaran, sehingga DPRD Sulbar menolak hasil rekomendasi Timsel KIP Sulbar yang telah melakukan seleksi KIP Sulbar," kata Sekertaris Komisi I DPRD Sulbar, Sukri.

Ia mengatakan DPRD Sulbar tidak mau menanggung resiko dengan meneruskan proses penerimaan KIP Sulbar, karena sebelumnya Timsel KIP Sulbar sudah melakukan pelanggaran penerimaan KIP.

"Jelas kami tolak hasil Timsel KIP Sulbar karena melanggar aturan, jangan sampai DPRD Sulbar juga melanggar aturan karena meloloskan hasil rekomendasi timsel," katanya.

Ia juga mengaku menyayangkan sikap Timsel KIP Sulbar yang mengatakan di media massa bahwa penerimaan KIP Sulbar tidak usah dipermasalahkan.

"Jelas akan selalu dipermasalahkan DPRD Sulbar kalau ada terjadi pelanggaran didalam penerimaannya, KIP adalah lembaga negara yang sangat penting untuk pembangunan yang lebih baik, pembentukannya tidak boleh dibuat melanggar aturan, karena bila dibiarkan rusak dalam penerimaan anggota KIP maka selanjutnya akan selalu rusak," katanya.

Ia berharap agar Timsel yang diduga telah melakukan pelanggaran aturan dapat diganti oleh Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, agar tidak ada lagi pelanggaran aturan dalam penerimaan KIP. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024