Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus Pemekaran Wilayah DPRD dan Pemerintah Kota Makassar sepakat soal pembentukan dua kecamatan baru yang terbentuk dari sekumpulan pulau-pulau serta hasil pemekaran dari dua kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

"Pada saat awal-awal Pansus dibentuk dan pembahasan dilakukan dengan pemerintah kota memang tidak ada kesepahaman, tetapi untuk dua kecamatan ini sudah ada kesepakatan," ujar Sekretaris Pansus, Irwan Djafar di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, bukan cuma dari dua kecamatan itu yang menjadi rencana awal dari pemekaran, kemungkinan akan ada kelurahan lainnya dibeberapa kecamatan yang berpotensi mengalami pemekaran.

"Yang masih menjadi persoalan hingga kini adalah pemekaran wilayah kelurahan. DPRD dan Pemkot masih berbeda pandangan soal jumlah minimum penduduk di kelurahan yang akan dimekarkan. Selain itu, data kependudukan juga masih belum jelas," katanya.

Irwan menganggap pembaruan data kependudukan amat penting dalam pengkajian masalah pemekaran karena berdasarkan usulan dari pemerintah ada lima kelurahan yang akan dimekarkan.

Sebab dari pengamatan awal, terdapat beberapa kelurahan yang sebelumnya dianggap tak pantas dimekarkan, tapi belakangan ternyata telah memenuhi syarat. Itu setelah Pansus membandingkan data kependudukan dari tim ahli Pemkot dengan data Dinas Kependudukan.

Sementara itu, Ketua Pansus Pemekaran Wilayah DPRD Makassar, Sangkala Saddiko menyatakan jika pemekaran wilayah administratif di kota ini masih harus tertunda karena pembahasannya masih terhambat lantaran data kependudukan yang belum valid.

"Berdasarkan jadwal awal pada saat pembentukan Pansus Pemekaran ini, kita telah melakukan serangkaian rapat dan menargetkan jika akhir Februari semuanya harus rampung, namun dalam perjalanannya harus menghadapi hambatan," ujarnya.

Dia mengatakan, data kependudukan yang saat ini dimiliki oleh tim ahli Pemerintah Kota Makassar dianggap sudah kadaluarsa dan tidak valid, sehingga tidak dapat menjadi acuan bagi tim Panitia Khusus Pemekaran Wilayah di DPRD Makassar.

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional itu menyatakan, Pansus akan terus berupaya agar pemekaran wilayah administratif segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Sangkala menyatakan bahwa kajian tim ahli pemerintah kota berdasarkan pada data kependudukan tahun 2010, data tersebut dianggap tidak lagi kompatibel, mengingat tingginya potensi pertumbuhan penduduk selama lima tahun terakhir. Padahal rencana pemekaran amat bergantung pada besaran penduduk suatu kawasan.  Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024