Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Makassar mendesak Pemerintah Kota agar segera membubarkan Perusahaan Daerah yang sudah tidak produktif lagi seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang selalu menelan kerugian.

"Untuk apa wali kota mempertahankan perusda yang selalu memberikan kerugian setiap tahunnya. Dalam catatan di Komisi B, BPR sudah hampir 10 tahun tidak pernah memberikan nilai tambah, jadi untuk apa dipertahankan," ujar anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, dari enam Perusda yang bulan ini mulai menggelar lelang jabatan untuk posisi direksi, ada satu perusda yang dianggap keberadaannya tidak dapat memberikan kontribusi.

"Dari enam perusda yang saat ini masih memasuki proses lelang dirut, mestinya BPR ditiadakan saja. Karena keberadaannya lebih sering memberikan kerugian kepada pemkot dari pada keuntungan," ujarnya.

Menurut dia, selain keberadaan BPR yang sudah mestinya dibubarkan, Perusda Parkir dan Rumah Potong Hewan (RPH) ikut dievaluasi dalam strukturnya.

Sebab kata Legislator Fraksi Demokrat itu, keberadaan perusda itu kurang signifikan dalam memberikan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah.

"Ada beberapa perusda yang mesti dievaluasi selain BPR, seperti RPH dan PD Parkir, semua tidak jelas kontribusinya ke pemerintah. Bagaimana PAD bisa sampai Rp1 triliun kalau tiga perusda itu tidak dievaluasi," terangnya.

Senada dengan Basdir, ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Abdul Wahab Tahir juga menyatakan hal serupa. Menurut legislator Golkar ini, pihaknya di Komisi A telah lama mewacanakan untuk membubarkan saja BPR. Sebab selama ini kata dia, BPR tidak pernah memberikan keuntungan kepada pemerintah.

"Sudah lama kita wacanakan itu, harus diliquidasi, karena selama ini tidak ada kontribusi apa-apa," ujarnya.

Diketahui, enam perusda milik pemkot Makassar bulan ini telah menggelar pendaftaran untuk posisi dirut pada lelang jabatan. Enam perusda itu yakni, PDAM, PD Pasar, PD Terminal, PD Parkir, BPR dan RPH.  FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024