Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar yang baru membentuk Panitia Kerja Inventarisasi Aset selama beberapa hari itu batal disahkan karena dianggap keliru dan menyalahi peraturan.

"Panja Aset batal kita sahkan legalitasnya untuk menelusuri semua aset pemerintah yang telah beralih fungsi karena ternyata, Panja itu tidak memiliki dasar hukum," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, Panja Inventarisasi Aset yang dibentuk pekan lalu tersebut ternyata tidak diatur dalam Tata Tertib Dewan untuk periode 2014-2019 karena Tatib sudah berubah sejak periode sebelumnya.

Legislator Fraksi Golkar itu menjelaskan, dalam tatib dewan periode ini, hanya mengatur mengenai pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk suatu pekerjaan dengan skala tertentu.

Pansus dibagi atas pansus besar yang berisi anggota dewan gabungan beberapa komisi, dan pansus kecil di satu fraksi. Itu yang menjadi dasar bagi Komisi untuk membatalkan pembentukan panja.

"Saya sudah beberapa periode menjadi legislator dan pembentukan Panja hanya ada pada periode 2009-2014. Pada periode sekarang, pembentukan Panja ternyata sudah dihapus dan hanya mengatur pembentukan pansus dengan skalanya," ujarnya.

Wahab menyatakan, sebagai gantinya, Komisi kemudian membentuk tim koordinator. Tim ini disebut memiliki tugas yang sama dengan panja, yakni melacak keberadaan aset milik pemerintah kota.

"Karena saat ini baru tahap pengumpulan informasi, tim hanya berupa koordinator. Setelah itu mungkin baru dibentuk pansus kecil di komisi," kata Wahab.

Dia menambahkan, koordinator Aset tetap dipimpin Ketua Fraksi Demokrat Makassar, Abdi Asmara. Tim pimpinan Abdi diberi waktu bekerja 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari ke depan. Sedangkan satu lagi tim koordinator lainnya untuk menyelidiki masalah menara telekomunikasi, masih dibicarakan secara internal.

Di tempat yang sama, Abdi Asmara mengatakan, masih sementata mengumpulkan data dan informasi mengenai seluruh aset Pemkot. Untuk tahap awal, tim berfokus pada fasilitas umum dan sosial yang diduga dialihfungsikan oleh swasta. Sebab dicurigai, alihfungsi melibatkan oknum pejabat pemerintah maupun legislator.

Abdi mengatakan, ia memilih bergerak cepat meski tim koordinator belum resmi terbentuk. Ia menganggap masalah aset sudah cukup mendesak untuk diselesaikan.

"Jangan sampai semakin banyak aset pemerintah yang disalahgunakan dan jatuh ke tangan pengusaha," ujarnya.

Abdi mengatakan, saat ini timnya berpacu pada data inventarisasi Pemkot pada tahun 2013. Sebab untuk data tahun 2014, belum pernah dilaporkan ke dewan sampai sekarang.

Tim juga akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk meminta perbandingan data dari sensus yang mereka lakukan secara mandiri. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024