Mamuju (ANTARA Sulbar) - Sebanyak 10 orang pelaku sabung ayam berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mamuju, AKP Ario Dwi Wibowo di Mamuju, Senin, mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat Polres Mamuju berhasil mengamankan 10 orang pelaku judi sabung ayam.
Dia mengatakan para pelaku sabung ayam di Mamuju tersebut diamankan pada dua lokasi berbeda.
"Setelah dilakukan penggerebekan dilakukan penangkapan pelaku judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Tobadak dan berhasil diamankan sebanyak tujuh orang pelaku," katanya.
Selain itu, kata dia, dilakukan penggerebekan di wilayah Desa Pokkang dan diamankan tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ario menyampaikan Polres Mamuju menggencarkan pembasmian sejumlah kasus perjudian termasuk judi ayam.
Pihaknya selalu melakukan tindakan cepat bilamana ada temuan di lapangan terkait adanya praktik judi sekecil apapun.
Menurut Aryo, para pelaku sabun ayam dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. Agus Setiawan
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mamuju, AKP Ario Dwi Wibowo di Mamuju, Senin, mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat Polres Mamuju berhasil mengamankan 10 orang pelaku judi sabung ayam.
Dia mengatakan para pelaku sabung ayam di Mamuju tersebut diamankan pada dua lokasi berbeda.
"Setelah dilakukan penggerebekan dilakukan penangkapan pelaku judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Tobadak dan berhasil diamankan sebanyak tujuh orang pelaku," katanya.
Selain itu, kata dia, dilakukan penggerebekan di wilayah Desa Pokkang dan diamankan tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ario menyampaikan Polres Mamuju menggencarkan pembasmian sejumlah kasus perjudian termasuk judi ayam.
Pihaknya selalu melakukan tindakan cepat bilamana ada temuan di lapangan terkait adanya praktik judi sekecil apapun.
Menurut Aryo, para pelaku sabun ayam dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. Agus Setiawan