Polres Polewali Mandar tangkap dua pelaku judi sabung ayam
Mamuju (ANTARA) - Polres Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat di daerah itu dengan menangkap dua terduga pelaku.
Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Ardi Sutriono, kepada wartawan, Kamis mengatakan, pembubaran kegiatan perjudian sabung ayam itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kerumunan dari aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Sanja, Desa Sambali-wali, Kecamatan Luyo.
"Masyarakat yang melaporkan kegiatan itu merasa resah dengan adanya kerumunan dari kegiatan judi sabung ayam di Dusun Sanja. Menurut masyarakat, aktivitas perjudian sabung ayam itu sudah berlangsung beberapa hari," kata Ardi Sutriono.
Dari laporan itu, Kapolres segera memerintahkan Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar Iptu Agung Setyo Negoro
segera menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku judi sabung ayam, yakni Ln (52) yang bekerja sebagai petani dan
Al (32) seorang petani.
Dari tangan kedua terduga pelaku judi sabung ayam, polisi menyita barang bukti, berupa satu ekor ayam jantan yang sudah mati diduga hasil aduan serta uang tunai Rp1,3 juta.
Kedua terduga pelaku judi sabung ayam tersebut kata Ardi Sutriono, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 3e subsider pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta rupiah.
"Kami atas terus memerangi berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian. Kami meminta partisipasi masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau melihat ada kegiatan perjudian," tegas Ardi Sutriono.
Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Ardi Sutriono, kepada wartawan, Kamis mengatakan, pembubaran kegiatan perjudian sabung ayam itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kerumunan dari aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Sanja, Desa Sambali-wali, Kecamatan Luyo.
"Masyarakat yang melaporkan kegiatan itu merasa resah dengan adanya kerumunan dari kegiatan judi sabung ayam di Dusun Sanja. Menurut masyarakat, aktivitas perjudian sabung ayam itu sudah berlangsung beberapa hari," kata Ardi Sutriono.
Dari laporan itu, Kapolres segera memerintahkan Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar Iptu Agung Setyo Negoro
segera menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku judi sabung ayam, yakni Ln (52) yang bekerja sebagai petani dan
Al (32) seorang petani.
Dari tangan kedua terduga pelaku judi sabung ayam, polisi menyita barang bukti, berupa satu ekor ayam jantan yang sudah mati diduga hasil aduan serta uang tunai Rp1,3 juta.
Kedua terduga pelaku judi sabung ayam tersebut kata Ardi Sutriono, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 3e subsider pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta rupiah.
"Kami atas terus memerangi berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian. Kami meminta partisipasi masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau melihat ada kegiatan perjudian," tegas Ardi Sutriono.