Makassar (ANTARA Sulsel) - Kanwil DJP Nusa Tenggara mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi koperasi di Mataram, pada tanggal 29-30 April 2015.

Kanwil DJP Nusa Tenggara menjalin kerjasama dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah dan Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan se Pulau Lombok.

Sosialisasi diadakan untuk memberikan pemahaman dan penyeragaman penerapan ketentuan perpajakan bagi Wajib Pajak Koperasi, serta untuk menghimpun data perpajakan sebagai upaya penggalian potensi guna meningkatkan penerimaan pajak.

Kegiatan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut ini, di hari pertama tanggal 29 April 2015 diikuti oleh para Ketua/Pengurus Koperasi di Kabupaten Lombok Barat sedangkan di hari kedua diikuti oleh para Ketua/Pengurus Koperasi di wilayah Kota Mataram.

Untuk Kabupaten lain akan dijadwalkan di bulan Mei 2015. Materi yang dibahas dalam sosialisasi tersebut disamping Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan untuk usaha Koperasi juga mengenai pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan koperasi dan atas Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

Turut hadir dan memberi sambutan dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat dan juga Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram.

Tingkat kehadiran para pengurus Koperasi cukup tinggi sekitar 90% dari jumlah undangan yang disampaikan, hal ini karena dukungan dari Ketua Dekopinda dan Kepala Diskoperindag Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024