Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan kepada seluruh jajarannya disetiap provinsi agar segera menjalankan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan posisi Sekretaris lewat lelang terbuka.

Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir di Makassar, Rabu, mengatakan, jabatan dengan posisi Kepala Sekretariat KPU Provinsi memang adalah jabatan eselon II dan secara aturan Undang-undang ASN mengharuskannya untuk merekrut dari proses lelang terbuka.

"Penyesuaian untuk pengisian jabatan Kepala Sekretariat KPU memang harusnya melalui UU ASN. Tetapi, untuk jabatan itu di KPU Sulsel masih diduduki oleh Annas GS," katanya.

Dia menyebutkan, KPU-RI melalui surat edaran tertanggal 26 Mei yang ditandatangani Arif Rahman Hakim, mengingatkan seluruh KPU Provinsi tentang ketentuan pengisian jabatan sekretaris.

Dalam surat disebutkan sejumlah tahapan, antara lain pembentukan panitia seleksi, pemenuhan syarat bagi calon, serta tes dan penelusuran terhadap rekam jejak mereka.

"Semua daerah yang akan mengisi jabatan sekretaris, harus mengikuti aturan itu," katanya.

Faisal menyatakan pihaknya masih perlu mempelajari surat edaran terbaru dari Sekretaris Jenderal KPU. Sampai saat ini KPU Sulsel masih memiliki sekretaris yang dijabat Annas GS.

Bahkan posisinya itu belum akan berakhir dan belum ada rencana penggantian pejabat. Tapi jika di dalam surat ada instruksi untuk menggelar lelang, KPU Sulsel akan menjalankannya.

Menurut Faisal, selama ini KPU propinsi yang hendak mengisi jabatan sekretaris, harus lebih dulu mengusulkan ke pusat. Setelah disetujui, baru ditindaklanjuti dengan membentuk panitia seleksi bersama pemerintah propinsi dan kalangan profesional/ akademisi.

Faisal mengungkapkan KPU Sulsel sebenarnya dikhawatirkan akan kesulitan jika harus menggelar seleksi pejabat sekretaris dalam waktu dekat. Sebab pada waktu yang sama, KPU harus mengurusi pemilihan kepala daerah secara serentak di sebelas daerah.

"Makanya dipelajari lebih dulu. Kalau tidak mendesak, akan dilakukan belakangan," ujarnya.

Komisioner lain KPU Sulsel Khaerul Mannan mengatakan sampai sekarang surat edaran dari pusat belum diterima di daerah. Edaran baru sebatas diumumkan lewat situs resmi KPU.

"Kita baru menyikapi surat tersebut jika salinan aslinya sudah sampai dikirimkan ke KPU Sulsel. Harus diperhatikan dengan seksama," jelas Komisioner Divisi Hukum tersebut.

Sekretaris KPU Sulsel Annas GS mengatakan belum mengetahui rencana adanya pergantian pejabat. Tapi ia sepakat jika ke depan, sekretaris ditentukan lewat proses seleksi. Ia sendiri belum memikirkan apakah akan berupaya memperpanjang masa jabatannya di KPU Sulsel.

"Sebagai PNS, kita ini seperti prajurit. Ditempatkan di mana saja harus siap," ucapnya. ***2***





(T.KR-MH/B/A034/A034) 27-05-2015 22:27:52

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024