Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnaker Sulsel, Makassar.

"Posko sudah kami buka sejak dua hari lalu, namun sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk," kata Kepala Disnaker Sulsel Simon S Lopang di Makassar, Kamis.

Posko ini, kata dia, dimaksudkan untuk menerima pengaduan para pekerja terkait pembayaran THR.

"Kalau ada pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya mereka bisa mengadu baik ke Disnaker kota maupun provinsi, dinas bisa memfasilitasi agar THR mereka bisa dibayarkan," ujar Simon.

Simon mengatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya kita lakukan dulu semacam pembinaan, jika tidak ada perubahan, maka izinnya bisa kami cabut, atau kita kembalikan ke Kementrian Tenaga Kerja, nanti akan diambil langkah lebih lanjut," jelasnya.

Ia mengimbau agar pekerja yang tidak memperoleh THR melaporkan hal tersebut kepada Disnaker setempat.

"THR itu hak pekerja, kalau tidak melapor itu kesalahan mereka," katanya.

Para pekerja, lanjutnya, tidak perlu mengkhawatirkan dampak dari laporan tersebut, karena Disnaker memiliki mekanisme untuk memediasi pekerja dan pengusaha.

Pihaknya juga mengimbau agar pengusaha membayarkan THR sesuai dengan hak pekerja.

"Kalau perusahaan ingin berumur panjang, maka kesejahteraan pegawai harus diperhatikan, salah satunya dengan membayarkan THR," pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulsel Sibali mengatakan berdasarkan pantauan pihaknya masih banyak pengusaha belum memberikan THR sesuai aturan.

"Misalnya ada yang memberi bingkisan sebagai THR, aturannya harus uang tunai agar bisa digunakan sesuai prioritas," kata Sibali.

Menurut dia, ada ancaman hukum bagi para pengusaha yang melanggar, namun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan untuk pengusaha.

"Para leading sektor harus membantu mengawasi dan memantau perusahaan yg tidak melaksanakan aturan ini," pungkasnya. 

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024