Makassar (ANTARA Sulsel) - Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Daerah di 11 Kabupaten, Sulawesi Selatan sudah dilalui dan dua tahapan yang ditunggu-tunggu para pasangan bakal calon adalah masa penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di masing-masing daerah.

Yah, penetapan calon oleh KPUD di 11 kabupaten memang telah berlangsung sesuai dengan jadwal yakni 24 Agustus 2015. Namun, dua kabupaten yakni Gowa dan Kepulauan Selayar disibukkan dengan sengketa antara pasangan bakal calon dengan penyelenggara pilkada tersebut.

Di Kabupaten Gowa, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sjahrir Sjafruddin Daeng Jarung-Anwar Usman (Djaman-Ta) sejak penutupan pendaftaran di KPUD 28 Juli dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena syarat dukungan dari Partai Golkar bermasalah, langsung diupayakan langkah hukum.

Upaya yang dilakukan oleh tim hukumnya itu berbuah manis setelah gugatannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diterima karena berbagai fakta dimunculkan dalam sidang, meskipun sebelum sidang akhir digelar 14 Agustus diselesaikan, salah satu Komisioner membawa surat "Sakti" dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu-RI).

Sidang pada hari itu berbuah manis dan ketegangan yang selama ini melanda tim pemenangannya bersama partai pengusung utamanya yakni Partai Golkar langsung riuh dengan teriakan para pendukungnya yang meneriakkan "Hidup KPUD, Hidup Golkar".

Yah, begitulah akhirnya, setelah proses perlawanan hukum yang dilakukan oleh tim hukum dari Djaman-Ta ini berbuah manis. Sedangkan di lima daerah lainnya yang juga usungan koalisi Golkar harus gigit jari karena tidak melakukan upaya hukum setelah digugurkan karena syarat rekomendasi tersebut.

Diketahui, pada sidang awal yang digelar Panwaslu Gowa, 13 Agustus 2015, pasangan Sjahrir Sjafruddin Daeng Jarung-Anwar Usman (Djaman-Ta) langsung mengagendakan jawaban atas tanggapan KPUD Gowa.

Dalam jawaban tanggapan KPUD, pengacara Djaman-Ta, Kriya Amansyah, menilai jawaban KPUD tidak sesuai dengan materi gugatan yang diberikan pihak pemohon.

"Iya, sangat tidak sesuai dengan materi gugatan kami. Masa mereka tidak mengerti apa itu materi gugatan," katanya usai sidang.

Menurut Kriya, salah satu materi gugatan yang mempertanyakan tindakan KPUD melakukan dua tahapan dalam satu tahapan. Yakni menerima dan langsung menolak berkas pendaftaran Djaman-Ta. Padahal ada masa verifikasi berkas yang disiapkan.

"Tapi jawaban mereka malah menjelaskan kronologis ketika pendaftaran. Seperti jam berapa kami datang. Bukan itu yang kami pertanyakan," katanya.

Dan juga, materi terkait tenggang waktu yang diminta pihak Djaman-Ta untuk melengkapi berkas dan belum adanya kesepakatan. Namun akhirnya KPUD melakukan pleno tanpa pemberitahuan.

Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Selayar, usaha panjang harus dilalui oleh pasangan bakal calon Aji Sumarno-Abdul Gani setelah muncul pernyataan resmi dari Ketua KPUD Selayar Hasiruddin yang langsung menggugurkan pasangan itu sebelum masa penetapan dimulai.

Sontak saja, massa pendukung pasangan bakal calon ini langsung bereaksi dan mencari komisioner KPUD lainnya beberapa hari kemudian. Empat komisioner lainnya yang dimintai keterangannya oleh tim pemenangan dan tim hukum Aji-Gani ini menyatakan jika masa penetapan baru akan dilakukan 24 Agustus 2015.

Sepanjang masa penetapan belum masuk, maka tidak ada keputusan yang bersifat final karena keputusan di KPUD diambil berdasarkan "kolektif kolegial".

Salah satu Komisioner, Darwis menerangkan jika keputusan dianggap bersifat sah dan mengikat ketika semunya telah diputuskan secara bersama dan diplenokan secara resmi.

"Keputusan itu sah ketika sudah diplenokan dan dibuatkan dalam berita acara yang di dalamnya ada tanda tangan pengesahan dari para komisioner. Kalau sebelum itu ada pernyataan keluar, itu tidak bisa dijadikan rujukan," katanya.

Dengan dasar itulah, tim hukum dari pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani ini berangkat ke Makassar dan langsung melaporkan Ketua KPUD Selayar Hasiruddin ke Bawaslu Sulawesi Selatan serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.

"Kami melaporkan Ketua KPUD Selayar Hasiruddin ke DKPP karena adanya pelanggaran etik yang dilakukannya dengan membangun opini di masyarakat," kata kuasa hukumnya Imraneka Saputra.

Dia bersama belasan orang tim pemenangan Aji Sumarno-Abd Gani mengatakan, pernyataan Ketua KPUD Selayar Hasiruddin kepada media massa baik cetak dan elektronik yang menyebut kliennya telah digugurkan menimbulkan masalah di Selayar.

Imran menyebutkan, pernyataan yang dikeluarkannya itu juga telah mendapatkan tanggapan berbeda dari empat komisioner lainnya. Keempat komisioner itu bahkan dengan tegas membantah telah menggugurkan pasangan Aji Sumarno-Abd Gani.

Padahal, kata Imran, berdasarkan tahapan, KPU belum bisa menggugurkan karena belum masuk ke tahapan penetapan calon. Selain itu KPUD Selayar juga dinilai telah mengabaikan PKPU Nomor 40 ayat 1 yang menyatakan bahwa parpol dalam mengusung kandidat masih mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki administrasi usungannya.

"Ini pelanggaran etik, makanya kita laporkan ke DKPP. Ketua KPUD Selayar menyatakan telah menggugurkannya, sedangkan komisioner lainnya membantah telah menggugurkannya dan bahkan mereka juga bilang tidak pernah ada pleno untuk itu," katanya.

Untuk menguatkan pelaporannya itu ke DKPP, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti berupa pernyataan yang dikeluarkannya melalui surat kabar sama berita online.

"Kita sudah siapkan semua bukti-buktinya. Ada juga rekaman video saat pernyataan itu dikeluarkan saat menerima sejumlah pengurus parpol dari pengusung bakal pasangan calon lainnya. Ini semua yang akan kita sertakan," sebutnya.

Selain melayangkan gugatan ke DKPP, tim kuasa hukum Aji Sumarno juga telah mengajukan laporan ke Panwaslu Selayar. Pelaporannya itu dimaksudkan agar Panwaslu bisa melakukan kajian mengenai indikasi kesalahan kewenangan oleh KPUD.

"Kita juga melapor ke panwas, agar mereka bisa melakukan kajian mengenai indikasi kesalahan kewenangan KPU. Karena ini sifatnya belum dalam ranah sengketa, maka kita hanya berharap panwas mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada KPUD, di mana Aji sumarno-Abdul Gani secara administrtatif telah memenuhi regulasi dalam PKPU," ucap Imran.

Ihwal dari dikeluarkannya pernyataan oleh Ketua KPUD Selayar Hasiruddin itu tidak lain karena adanya tekanan dari luar mengenai berkas administrasi dari pasangan Aji-Gani tersebut.

Berkas administrasi yang dianggap bermasalah itu terkait berkas usungan dari partai politik Aji Sumarno-Abdul Gani yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam surat rekomendasi usungan itu, Ketua Umum PKB bertandatangan bersama Wakil Sekretaris Jenderal yang harusnya Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Dalam berkas itu, dianggap tidak memenuhi syarat karena Wasekjen PKB itu bukan termasuk pengurus yang dilaporkan ke KPU, makanya dianggap cacat oleh pihak luar.

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengatakan, polemik kepesertaan pilkada yang terjadi antara pasangan Sjahrir Sjafruddin-Anwar Usman dan Aji Sumarno-Abdul Gani di Gowa dan Selayar terhadap KPUD setempat, harusnya diselesaikan secara berjenjang di tingkatan Panwas.

Adapun nanti hasil sidang panwas, oleh satu pihak merasa tidak puas, maka bisa dilakukan gugatan selanjutnya ke PT TUN. Jadi seluruh sengketa kepemiluan di tingkat awal, mesti melalui hasil sidang di Panwas terlebih dahulu.

Ditetapkan Setelah Masa Kampanye Dimulai

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar Aji Sumarno-Abdul Gani baru bisa ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat setelah sengketa atas gugatannya dipenuhi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Ketua KPUD Sulawesi Selatan Muh Iqbal Latief mengatakan, sengketa pemilihan kepala daerah di Selayar telah dirampungkan dan langsung digelar rapat pleno penetapan pasangan calon kandidat Aji Sumarno-Abdul Gani yang tidak lain menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab.

"Kami hadir di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengikuti rapat pleno yang digelar oleh KPUD Selayar sekaligus penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar Aji Sumarno-Abdul Gani," ujarnya.

Dia bersama komisioner lainnya yakni Faisal Amir dan Misnah hadir di tengah-tengah rapat pleno bersama semua pihak terkait mengumumkan penetapan calon pasangan tersebut.

KPUD Selayar Hasiruddin yang membacakan langsung penetapan Aji Sumarno-Abdul Gani berdasarkan pada hasil rapat pleno tertutup yang digelarnya dengan Nomor 88/BA/VIII/2013 menyatakan keduanya lolos dan sekaligus mendapatkan nomor urut pasangan terakhir yakni 3.

Hasiruddin menjelaskan, pihaknya pun sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Selayar, yakni melakukan verifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mengenai tandatangan pengurus yang dipermasalahkan serta kepengurusannya.

"Kita sudah melakukan itu sesuai dengan arahan serta petunjuk dari Panwaslu Selayar. Hasilnya, semuanya sudah memenuhi persyaratan," katanya.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Selayar diterima oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Selayar dan dengan diterima gugatan itu, KPUD Selayar harus memfasilitasi proses tahapan pilkada yang harus dilalui pasangan tersebut.

Ketua Panwaslu Selayar, Abdul Kadir menilai berkas dukungan Partai kebangkitan Bangsa (PKB) kepada pasangan ini dianggap sah, jadi demikian pasangan Aji-Abdul sudah memenuhi syarat dukungan partai politik sebesar 20 persen.

"Kami sudah memutuskan menerima sebagian permohonan yang diajukan pasangan Aji-Abdul. Karena kami menganggap syarat pencalonan pasangan ini sudah memenuhi syarat. Selanjutnya KPUD Selayar harus menjalankan rekomendasi dari Panwas ini," katanya.

Sebelumnya pada rapat pleno penetapan pasangan calon pada 24 Agustus lalu, KPUD Selayar hanya menetapkan dua pasang saja yakni: Syaiful Arif-Djunaedi Faisal dan Basri Ali-Zainuddin. Sementara pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani, KPUD Selayar menunda hingga keluar putusan Panwaslu setempat.

Menurut Hasiruddin, penetapan calon pasangan Aji-Abdul hanya tertunda sementara waktu. Tapi bukan berarti rekomendasi dari Panwas tidak dilaksanakan.

"Pascasidang di Panwas, kami tidak serta merta menerima begitu saja. Kami konsultasikan dulu ke KPU-RI dan KPUD Sulsel baru kita mengambil keputusan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya masih melakukan verifikasi lagi terhadap berkas dokumen pencalonan pasangan tersebut. Apakah benar sudah dilakukan perbaikan atau tidak. Salah satunya penandatangan berkas dari partai pengusung.

"Setelah kami teliti, berkasnya sudah memenuhi syarat. Maka dari itu kami meminta pasangan Aji-Abdul bersabar dulu. Tetapi kami akan menetapakannya," jelasnya.

Hasiruddin pun menyinggung soal iklan yang terpasang di salah satu koran di Makassar. Dalam iklan itu hanya dua pasangan calon saja. Tidak termasuk pasangan Aji Sumarno-Abdul.

"Itu hanya masalah teknis saja. Begitu, pasangan Aji-Abdul resmi ditetapkan, kami pasang iklan lagi menjadi tiga pasangan calon," tutur Hasiruddin.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024