Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 11 Kabupaten, Sulawesi Selatan telah melaporkan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) ke Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) karena dinilai tidak netral.

"Laporan dari sejumlah Panwaslu di daerah, selama enam hari masa kampanye sejumlah PNS ditemukan terlibat dalam politik praktis dan ini sudah disikapi Panwaslu di daerah," ujar Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi di Makassar, Selasa.

Berdasarkan informasi, sejumlah PNS yang dianggap tidak netral karena terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu itu terjadi di Kabupaten Luwu Utara.

Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara, Rahmat mengungkapkan, hingga enam hari masa kampanye pihaknya sudah menemukan beberapa pegawai negeri sipil yang terduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon.

"Berdasarkan kajian, PNS tersebut memang terbukti dan kami sudah bersurat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Rahmat, Bawaslu RI dan Menpan-RB sudah menggalang kerja sama dalam hal penindakan pejabat dan PNS yang terlibat politik praktis di pilkada ini.

"Begitu pula terhadap pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu pasangan calon. Misalnya kendaraan dinas, baik roda dua (motor), apalagi roda empat (mobil)," katanya.

Rahmat menjelaskan, peraturan mengenai hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Juga Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang melarang PNS terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kampanye.

"Sanksinya sangat jelas tidak ada ringan. Langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ujarnya.

Selain keterlibatan PNS, lanjut Rahmat, pelanggaran lain oleh pasangan calon adalah masih banyaknya alat peraga kampanye di luar peraturan KPU yang terpasang di tempat-tempat umum.

"Mengenai persoalan alat peraga kampanye ilegal ini, kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten agar menurunkan petugas pembersihan. Alat peraga ini memang harus dibersihkan," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024