Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan membeberkan sejumlah kekeliruan yang dilakukan oleh penggugat bakal calon pasangan Sukma Nurani - Abdul Hakim pada sidang sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Yang berusaha kami buktikan adalah telah menjalankan verifikasi faktual sebagai tindak lanjut keputusan sengketa di Panwas," ujar Marhumah Majid usai sidang di PTTUN Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, pada sidang yang digelar di PT TUN Makassar itu, pihaknya menghadirkan lima orang saksi untuk membuktikan kekeliruan gugatan oleh kandidat bakal calon pasangan bupati independen itu.
Lima saksi yang diajukan KPU Bulukumba sesuai dengan keputusan Panwaslu yang meminta verifikasi ulang di lima desa pada empat kecamatan berbeda.
Mereka masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan Bulukumpa Abdul Rahmat Yusuf, Rusman (PPK Kajang), kepala Desa Bonto Mangiring M Zaing, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil M Asri, serta komisioner KPU Sulawesi Selatan Misna Attas.
Empat saksi menyatakan menyaksikan verifikasi ulang selama tiga hari seperti yang diamanatkan Panwaslu, adapun nama terakhir memastikan prosedur dijalankan sesuai kode etik.
Diketahui Sukma-Hakim menggugat KPU Bulukumba setelah mereka tidak diloloskan sebagai pasangan calon bupati. Mereka merasa dirugikan oleh keputusan KPU yang menyatakan berkas pencalonan tidak memenuhi syarat.
KPU dianggap melanggar kode etik karena tidak menjalankan keputusan Panwas dalam musyawarah sengketa, yang memerintahkan verifikasi ulang terhadap berkas pasangan tersebut.
"Para saksi yang kami hadirkan meyakinkan bahwa verifikasi ulang telah dilakukan tapi berkas tetap tidak memenuhi syarat," katanya.
Menurut Marhumah, KPU Bulukumba dalam mengulang verifikasi faktual melibatkan sejumlah unsur. Di antaranya petugas Panwaslu dan aparat pemerintahan setempat seperti kepala desa. Pada satu desa bahkan dihadiri oleh perwakilan pasangan calon.
"Di empat desa lain tidak ada perwakilannya. Tapi kita sudah mengundang, tapi tidak ada respon," ucapnya.
Komisioner KPU Bulukumba Ambar Rosnita menyatakan fakta persidangan sejauh ini membuktikan bahwa gugatan pemohon tidak relevan dengan apa yang digugatnya.
Dia juga menyebut penggugat tidak konsisten, pada sidang sebelumnya menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan materi gugatan. Adapun KPUD dianggap telah berupaya membuktikan profesionalismenya lewat bukti dan saksi di persidangan.
"Yang berusaha kami buktikan adalah telah menjalankan verifikasi faktual sebagai tindak lanjut keputusan sengketa di Panwas," ujar Marhumah Majid usai sidang di PTTUN Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, pada sidang yang digelar di PT TUN Makassar itu, pihaknya menghadirkan lima orang saksi untuk membuktikan kekeliruan gugatan oleh kandidat bakal calon pasangan bupati independen itu.
Lima saksi yang diajukan KPU Bulukumba sesuai dengan keputusan Panwaslu yang meminta verifikasi ulang di lima desa pada empat kecamatan berbeda.
Mereka masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan Bulukumpa Abdul Rahmat Yusuf, Rusman (PPK Kajang), kepala Desa Bonto Mangiring M Zaing, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil M Asri, serta komisioner KPU Sulawesi Selatan Misna Attas.
Empat saksi menyatakan menyaksikan verifikasi ulang selama tiga hari seperti yang diamanatkan Panwaslu, adapun nama terakhir memastikan prosedur dijalankan sesuai kode etik.
Diketahui Sukma-Hakim menggugat KPU Bulukumba setelah mereka tidak diloloskan sebagai pasangan calon bupati. Mereka merasa dirugikan oleh keputusan KPU yang menyatakan berkas pencalonan tidak memenuhi syarat.
KPU dianggap melanggar kode etik karena tidak menjalankan keputusan Panwas dalam musyawarah sengketa, yang memerintahkan verifikasi ulang terhadap berkas pasangan tersebut.
"Para saksi yang kami hadirkan meyakinkan bahwa verifikasi ulang telah dilakukan tapi berkas tetap tidak memenuhi syarat," katanya.
Menurut Marhumah, KPU Bulukumba dalam mengulang verifikasi faktual melibatkan sejumlah unsur. Di antaranya petugas Panwaslu dan aparat pemerintahan setempat seperti kepala desa. Pada satu desa bahkan dihadiri oleh perwakilan pasangan calon.
"Di empat desa lain tidak ada perwakilannya. Tapi kita sudah mengundang, tapi tidak ada respon," ucapnya.
Komisioner KPU Bulukumba Ambar Rosnita menyatakan fakta persidangan sejauh ini membuktikan bahwa gugatan pemohon tidak relevan dengan apa yang digugatnya.
Dia juga menyebut penggugat tidak konsisten, pada sidang sebelumnya menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan materi gugatan. Adapun KPUD dianggap telah berupaya membuktikan profesionalismenya lewat bukti dan saksi di persidangan.