Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengamat komunikasi politik Unhas Dr Aswar Hasan menyarankan agar media massa memberikan sajian pemberitaan kepada khalayak ramai secara nertal dan tidak memihak apalagi menjadi corong.
"Saat ini seringkali media massa baik cetak maupun online terbawa arus dalam memberitakan kandidat tertentu yang bertarung pada Pilkada untuk mendapatkan simpati pemilihnya," kata dia di Makassar, Selasa.
Menurut dia, terkadang pewarta atau dalam hal ini wartawannya memberikan porsi dalam pemberitaan bahkan kecenderungan memberitakan berita yang dianggap berlebihan bahkan menyudutkan kandidat lain.
"Sebaiknya memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, sebab dalam Kode Etik Jurnalistik semua sudah diatur didalamnya tentang pentingnya menyajikan kebenaran dan keseimbangan pemberitaan kepada masyarakat," tuturnya.
Kendati menjelang pelaksaan pemungutan suara sejumlah media mulai gencar memberitakan sosialisasi para kandidat di 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak namun sejumlah pemberitaan pun kadang menonjolkan kandidat tertentu.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye sudah dijelaskan bahwa yang berwenang memberikan porsi iklan ada penyelenggara sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Merujuk dari PKPU tersebut memberikan definisi iklan kampanye, seperti penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya.
Hal itu dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon yang difasilitasi oleh KPUD setempat dan Komisi Informasi Publik atau KIP Kabupaten kota didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan jadwal tahapan untuk semua jenis kampanye dimulai 27 Agustus 2015, kecuali untuk iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 22 November sampai 5 Desember 2015, diluar itu melanggar.
"Pelanggaran pemberitaan tentu tidak harus melaporkan ke polisi melainkan ada salurannya sendiri, bila keberatan bisa langsung dilaporkan ke Dewan Pers kalau itu terkait delik pers," tambah Komisioner KIP Sulsel ini.
Sementara Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulsel Akbar Abu Thalib mengatakan dalam aturan sudah dijelaskan telah diatur batasan iklan bagi media elektronik dalam menyajikan iklan.
"Tentu kami sudah melakukan pertemuan dengan KPUD terkiat dengan porsi iklan, kalaupun nanti ditemukan ada pelanggaran rekomendasi akan kita keluarkan termasuk mengusulkan pencabutan izin siar," tambahnya.
Pada pasal 36 PKPU Kampanye Pilkada telah diatur jumlah maksimal iklan kampanye di televisi dan radio untuk pasangan calon, yaitu 10 spot iklan, berdurasi paling lama 30 detik untuk iklan televisi atau 60 detik untuk iklan radio.
"Saat ini seringkali media massa baik cetak maupun online terbawa arus dalam memberitakan kandidat tertentu yang bertarung pada Pilkada untuk mendapatkan simpati pemilihnya," kata dia di Makassar, Selasa.
Menurut dia, terkadang pewarta atau dalam hal ini wartawannya memberikan porsi dalam pemberitaan bahkan kecenderungan memberitakan berita yang dianggap berlebihan bahkan menyudutkan kandidat lain.
"Sebaiknya memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, sebab dalam Kode Etik Jurnalistik semua sudah diatur didalamnya tentang pentingnya menyajikan kebenaran dan keseimbangan pemberitaan kepada masyarakat," tuturnya.
Kendati menjelang pelaksaan pemungutan suara sejumlah media mulai gencar memberitakan sosialisasi para kandidat di 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak namun sejumlah pemberitaan pun kadang menonjolkan kandidat tertentu.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye sudah dijelaskan bahwa yang berwenang memberikan porsi iklan ada penyelenggara sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Merujuk dari PKPU tersebut memberikan definisi iklan kampanye, seperti penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya.
Hal itu dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon yang difasilitasi oleh KPUD setempat dan Komisi Informasi Publik atau KIP Kabupaten kota didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan jadwal tahapan untuk semua jenis kampanye dimulai 27 Agustus 2015, kecuali untuk iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 22 November sampai 5 Desember 2015, diluar itu melanggar.
"Pelanggaran pemberitaan tentu tidak harus melaporkan ke polisi melainkan ada salurannya sendiri, bila keberatan bisa langsung dilaporkan ke Dewan Pers kalau itu terkait delik pers," tambah Komisioner KIP Sulsel ini.
Sementara Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulsel Akbar Abu Thalib mengatakan dalam aturan sudah dijelaskan telah diatur batasan iklan bagi media elektronik dalam menyajikan iklan.
"Tentu kami sudah melakukan pertemuan dengan KPUD terkiat dengan porsi iklan, kalaupun nanti ditemukan ada pelanggaran rekomendasi akan kita keluarkan termasuk mengusulkan pencabutan izin siar," tambahnya.
Pada pasal 36 PKPU Kampanye Pilkada telah diatur jumlah maksimal iklan kampanye di televisi dan radio untuk pasangan calon, yaitu 10 spot iklan, berdurasi paling lama 30 detik untuk iklan televisi atau 60 detik untuk iklan radio.