Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyebutkan jika pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah daerah, akibat keterbatasan anggaran.

"Memang ada beberapa kabupaten yang TPS-nya itu dikurangi," ujar Komisioner Divisi Data, Program, dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Mardiana Rusli di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, pengurangan jumlah TPS hanya terjadi dibeberapa kabupaten dan beberapa daerah lainnya itu jumlah tempat pemungutan suaranya masih tetap.

Berdasarkan data, saat pemilihan presiden lalu jumlah TPS 11 Kabupaten sekitar 5.733 TPS dari total keseluruhan 16.757 TPS di 24 Kabupaten dan Kota se Sulawesi Selatan.

Menurut dia, ini berdasarkan peraturan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah di mana dijelaskan bahwa setiap TPS maksimal menampung 800 pemilih.

"Dengan kondisi ini, sebagian TPS digabungkan ke TPS lain," kata Mardiana.

Mantan wartawan media televisi itu melanjutkan, pengurangan TPS tersebut akan berdampak pada partisipasi pemilih. Karena KPU sulit melakukan pendataan.

"Kami inginkan, jumlah TPS itu berdasarkan pada Pilpres lalu. Tetapi pemerintah kabupaten terbentur anggaran. Ya, kami pun tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya.

Mengenai daftar pemilih untuk pilkada, Mardiana mengatakan, pihaknya telah merampungkan daftar pemilih tetap (DPT). Untuk DPT di 11 Kabupaten mencapai 2.574.613 orang.

Jumlah itu dapat bertambah karena pada 13 Oktober 2015 KPU masih tetap melakukan pendataan tahap pertama bagi daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB).

"Penetapan DPKTB akan dilakukan pada 24 Oktober nanti," ucapnya.

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Dr Jayadi Nas menyatakan jika pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak di Sulawesi Selatan akan memicu anga golongan putih.

"Ini yang harus dicermati bagi para penyelenggara pemilu jika dilakukan pengurangan TPS kemungkinan besar angka golput akan bertambah karena TPS yang tadinya dekat menjadi jauh," ujar Jayadi Nas.

Menurut dia, pengurangan TPS tentu banyak pertimbangan baik itu mengenai efisiensi anggaran serta perekrutan petugas di TPS, namun yang harus diperhatikan adalah tingkat partisipasi pemilih adalah hal utama dalam Pilkada.

"Prinsipnya, pelayanan terbaik adalah mendekatkan pemilih dengan TPS, bukan menjauhkannya. Sebab, pemilih akan malas menggunakan hak pilihnya karena lokasi TPS cukup jauh," paparnya.

Mantan Ketua KPU Sulsel ini menuturkan, penyelenggaran maupun Pemerintah Daerah tidak dianjurkan melakukan pengurangan jumlah TPS, hal itu dikarenakan belum ada Peraturan KPU tentang petunjuk teknis penganggaran TPS.

Kendati minimnya anggaran Pilkada yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang melaksanakan Pilkada, kata dia, tidak boleh dijadikan sebagai dasar KPU di Kabupaten mengurangi TPS.

"Kalau anggaran minim yang dijadikan alasan KPU di daerah untuk mengurangi TPS mestinya harus dikaji dulu, jangan di jadikan dasar karena belum ada regulasi yang jelas ditingkat Pusat. Tapi KPU tidak boleh tidak siap," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024