Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Bupati Tana Toraja Johannes Amping Situru akhirnya di tangkap tim Kejaksaan Negeri Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Bupati dua priode ini ditangkap petugas sekitar pukul 08.55 WITA saat berada di "Gate I" ruang tunggu keberangkatan bandara udara setempat, saat hendak berangkat menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pesawat yang akan ditumpangi mantan Wakil Ketua DPRD Tana Toraja ini adalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-7820.

Eksekusi penangkapan tersebut di pimpin Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Fajar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Sitti Nurhidayah, dan dibantu Kasi Intel Kejari Kabupaten Maros Harry Surachman.

Amping merupakan terpidana kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan anggaran APBD Sekertaris Daerah Toraja tahun 2000-2002 senilai Rp3,9 miliar yang dianggap menguntungkan orang lain.

Selain itu, Mantan Ketua Golkar Tana Toraja ini diduga menyetujui pencairan dana bantuan tidak terduga senilai Rp385 juta dan dana kemasyarakatan Rp510 juta dari APBD 2003-2004.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dedy Suwardi membenarkan adanya penangangkapan tersebut, dan terpidana langsung di bawa ke Lembaga Permasyarakatan kelas I Gunung Sari Makassar.

"Tim eksekusi telah menangkap terpidana, saat itu mau ke lombok. Saat itu tim langsung membawanya ke Lapas Klas I Gunung Sari," tutur Dedy.

Amping akan menjalani hukuman pidana enam tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Selain itu, dikenakan denda Rp5 juta dan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp895 juta.

Pria yang juga merupakan Ketua DPD II Partai Gerindra Kabupaten Tana Toraja ini melakukan upaya banding dan kasasi di tingkat MA, namun kalah.

Sebelumnya pada tingkatan pengadilan pertama, amar putusan MA dijatuhkan 6 tahun penjaran dengan denda Rp5 juta dan uang pengganti Rp895 juta.

Amar putusan itu lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, tentunya ini menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024