Jakarta (ANTARA) - Mantan ajudan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengaku menyerahkan tas berisi dolar AS ke ajudan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut dan besaran jumlahnya.
"Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan," ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan tas berisi uang tersebut diserahkan saat SYL menemui Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Saat itu, SYL disebutkan sedang menonton Firli bermain bulutangkis.
Panji menyebutkan sebelumnya memang sudah ada komunikasi antara SYL dengan Firli terkait rencana pertemuan di GOR tersebut.
Usai bermain bulutangkis, kata Panji, Firli pun berbincang dengan SYL. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui isi obrolan itu lantaran diperintahkan menunggu di dalam mobil.
"Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar," tuturnya.
Setelah itu, lanjut dia, barulah dirinya memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan Firli.
Menurut Panji, memberikan tas berisi dolar AS itu dilakukan atas perintah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang saat ini juga menjadi terdakwa.
"Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan," ungkapnya.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.
Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
![Presiden terpilih Prabowo : Pertanian merupakan penentu nasib Bangsa ke depan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/11/Prabowo.jpg)
Presiden terpilih Prabowo : Pertanian merupakan penentu nasib Bangsa ke depan
Kamis, 25 Juli 2024 5:45 Wib
![BPK menurunkan opini Laporan Keuangan Kementan tahun 2023 jadi WDP](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/21/WhatsApp-Image-2024-07-19-at-17.45.18-1.jpeg)
BPK menurunkan opini Laporan Keuangan Kementan tahun 2023 jadi WDP
Minggu, 21 Juli 2024 21:52 Wib
![Mantan mentan SYL berterima kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh usai vonis](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/antarafoto-terdakwa-korupsi-kementan-dituntut-10-4-tahun-110724-adm-10.jpg)
Mantan mentan SYL berterima kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh usai vonis
Kamis, 11 Juli 2024 18:14 Wib
![SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di Kementan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/1000082751.jpg)
SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di Kementan
Kamis, 11 Juli 2024 17:15 Wib
![Jaksa: Tuntutan penjara SYL selama 12 tahun sudah adil](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/08/1000080293.jpg)
Jaksa: Tuntutan penjara SYL selama 12 tahun sudah adil
Senin, 8 Juli 2024 18:21 Wib
![Jaksa: Pernyataan pengacara SYL soal green house milik pimpinan partai hanya](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/08/1000080302.jpg)
Jaksa: Pernyataan pengacara SYL soal green house milik pimpinan partai hanya "gertak sambal"
Senin, 8 Juli 2024 18:16 Wib
![Jaksa menilai pembelaan SYL dan penasihat hukum tidak konsisten](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/08/1000080294.jpg)
Jaksa menilai pembelaan SYL dan penasihat hukum tidak konsisten
Senin, 8 Juli 2024 18:14 Wib
![Mantan Mentan SYL minta dibebaskan dari tuntutan pidana penjara 12 tahun](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/05/1000077664.jpg)
Mantan Mentan SYL minta dibebaskan dari tuntutan pidana penjara 12 tahun
Jumat, 5 Juli 2024 18:13 Wib