Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menilai nota pembelaan (pleidoi) Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penasihat hukum tidak konsisten sejak awal dibacakan.
Ia menjelaskan sikap tidak konsisten itu tercermin dari SYL maupun penasihat hukum yang mengaku dengan sadar adanya penerimaan uang dan fasilitas pembayaran yang diterima SYL, namun pengakuan tersebut bertolak belakang dengan pembelaan yang meminta SYL dibebaskan.
"Bagaimana mungkin bisa? Di satu sisi ada pengakuan penerimaan suap, tetapi di sisi lain meminta penerima suap itu dibebaskan dari jerat hukum," ujar Meyer dalam sidang pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Dalam keadaan sadar, Meyer mengatakan penasihat hukum SYL mengaku adanya penerimaan uang oleh SYL dari para anak buahnya sehingga meminta seharusnya pemberi uang juga diproses secara hukum dengan menggunakan pasal suap.
Selain itu, penasihat hukum SYL juga menjadi penyambung lidah dari keluarga SYL yang menyatakan siap dan bersedia mengembalikan uang yang dinikmati oleh keluarga SYL.
Kesiapan tersebut ditindaklanjuti oleh pengembalian sebagian dari hasil korupsi yang dinikmati keluarga SYL.
Namun, anehnya, ia menuturkan pada nota pembelaan, penasihat hukum meminta agar uang yang sudah disetorkan keluarga ke rekening penampungan KPK itu dikembalikan lagi kepada keluarga SYL.
"Agak lain memang penasihat hukum dan keluarga terdakwa ini, tetapi begitulah faktanya," tuturnya.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.