Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman vonis penjara mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari semula 18 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.
Ia mengatakan, putusan tersebut adalah putusan kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini sudah putusan Mahkamah Agung kan, dan ini sudah upaya hukum terakhir, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kita menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, Kejaksaan masih menunggu salinan berkas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Diketahui, dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 disebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif berubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya dituntut 18 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman denda yang dijatuhkan di tingkat kasasi masih sama dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputus MA juga sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp5 miliar.
Putusan tersebut diputus oleh Desnayeti selaku Ketua Majelis dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 18 Juli 2024.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Anang Achmad Latif.
Dalam amar putusan-nya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung hormati putusan MA pangkas vonis eks Dirut BAKTI Kominfo
Berita Terkait
Paripurna DPR menyetujui RUU Wantimpres jadi undang-undang
Kamis, 19 September 2024 13:55 Wib
Mahkamah Agung vonis bebas Mujianto terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar
Kamis, 19 September 2024 10:40 Wib
MA membantah tudingan soal korupsi pemotongan honor hakim agung
Selasa, 17 September 2024 13:33 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba keberatan dituntut 15 tahun penjara terkait gratifikasi MA
Selasa, 17 September 2024 13:15 Wib
Baleg-Pemerintah menyepakati nomenklatur Wantimpres jadi Wantimpres RI
Selasa, 10 September 2024 17:20 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Kamis, 5 September 2024 15:06 Wib
Menkumham bakal koordinasikan keadilan restoratif dengan Kapolri dan Jaksa Agung
Rabu, 4 September 2024 20:49 Wib
Kadivpas harapkan Rutan Pangkajene jadi satker berpredikat WBBM
Rabu, 4 September 2024 13:10 Wib