Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih opini Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah kembali menerima opini tersebut atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran (TA) 2023.
Meski mengaku bangga, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kemenkumham TA 2023 di Jakarta, Jumat, mengatakan capaian tersebut jangan sampai membuat seluruh jajaran di Kemenkumham berpuas diri.
“Hendaknya pencapaian ini menjadi pendorong semangat untuk kita berkinerja lebih baik, sehingga dapat mempertahankan capaian opini WTP di masa yang akan datang,” ujar Yasonna dalam acara tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi.
Sementara itu, Pimpinan I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Kemenkumham TA 2023, pihaknya kembali memberikan opini WTP kepada Kemenkumham.
Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh jajaran Kemenkumham.
“Hasil Pemeriksaan BPK atas LK Tahun 2023 kembali memberikan opini WTP kepada Kemenkumham secara berturut-turut. Ini merupakan prestasi dan usaha keras dari Kemenkumham dalam rangka mempertahankan opini yang telah diperoleh," ungkap Nyoman Adhi dalam kesempatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Menkumham menerima LHP BPK atas Laporan Keuangan Kemenkumham TA 2023 di Graha Pengayoman didampingi oleh para Pimpinan Tinggi Madya Utama dan Pratama, serta seluruh unit yang bekerja di Kemenkumham.
Adapun Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra dalam acara itu turut hadir didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham Novita Ilmaris.
Dhahana menuturkan Ditjen HAM terus dan ikut dalam berkomitmen serta berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dirinya pun berharap seluruh jajaran yang bekerja di Ditjen HAM dapat bekerja lebih baik demi kemajuan Kemenkumham.
Penyerahan LHP oleh BPK juga disaksikan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) secara daring bertempat di Ruang Rapat Kakanwil.
Terkait kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Liberti mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel senantiasa menjalankan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh BPK RI dalam hal pengelolaan keuangan.
"Kita harus paham bahwa di dalam pengelolaan keuangan harus betul-betul transparan dan akuntabel. Untuk itu, pastikan dalam pengelolaan keuangan harus sinkron dengan pelaksanaan di Kanwil dan Satuan Kerja (Satker), memastikan penggunaan anggaran secara akuntabel, serta pengelolaan anggaran tepat sasaran," jelas Liberti.
Liberti ungkapkan pengelolaan keuangan tersebut nantinya dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintah demi mempertahankan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkumham.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kepala Bagian Program dan Humas Khomaini, dan Jajaran Subbagian Pengelola Keuangan dan BMN Kanwil.
Berita Terkait
Puslit Opini Unhas-KPU bahas peran lembaga survei dalam pilkada
Jumat, 18 Oktober 2024 1:04 Wib
Polewali Mandar dorong OPD optimalkan pengelolaan barang milik daerah
Kamis, 25 Juli 2024 12:15 Wib
BPK menurunkan opini Laporan Keuangan Kementan tahun 2023 jadi WDP
Minggu, 21 Juli 2024 21:52 Wib
Kadivmin berharap lapkeu Kemenkumham Sulsel bisa pertahankan opini WTP
Sabtu, 29 Juni 2024 10:03 Wib
Pemkab Mamuju meraih predikat WTP tiga kali berturut-turut dari BPK
Selasa, 4 Juni 2024 16:36 Wib
Pemkab Pangkep raih opini WTP ke-13 kali dari BPK
Senin, 27 Mei 2024 21:47 Wib
Unhas kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian di 2024
Senin, 1 April 2024 19:48 Wib
KPK : Jangan membangun opini lain terkait pemanggilan Cak Imin
Kamis, 7 September 2023 15:13 Wib