Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta agar notaris dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar Sunu Tedy Maranto, di Mamuju, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan protokol notaris pada Sekretariat Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sulbar, ditemukan terdapat beberapa notaris yang belum tertib administrasi khususnya dalam hal laporan bulanan Notaris di Sulbar pada 2024.
Ia mengatakan, hal itu telah menjadi evaluasi, sehingga Kemenkumham Sulbar meminta agar layanan hukum notaris ditingkatkan dengan memperbaiki administrasi pelayanannya.
"Kemenkumham Sulbar juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI agar membantu upaya peningkatan kualitas layanan AHU Notaris serta upaya meningkatkan kinerja notaris," katanya.
Ia meminta, Majelis Pengawas Notaris di Sulbar harus dapat bertindak secara profesional, dengan melakukan proses hukum kepada notaris yang melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
"Kewajiban bagi setiap notaris untuk mengirimkan laporan bulanannya, dan paling lambat 15 hari melaporkan laporan bulanan pada bulan berikutnya, ke Majelis Pengawas Notaris, dan itu harus dijalankan," katanya.
Ia menyampaikan, profesi notaris memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sehingga ia meminta, agar notaris sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan membuat akta autentik serta memiliki posisi strategis, untuk melakukan identifikasi dan melaporkan ketika menemukan transaksi mencurigakan.
"Kemenkumham Sulbar juga akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Sulbar, dalam memberikan dan meningkatkan kualitas layanan AHU dan meningkatkan kinerja notaris, dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat," katanya.