Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar-Pemkab Mamasa lindungi keayaan intelektual masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 20:39 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkum Sulbar Hidayat Yasin saat bertemu dengan sejumlah pejabat dari Pemkab Mamasa, Sulbar membahas tindak lanjut dari penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Kekayaan Intelektual (KI), Senin (9/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum Sulbar)

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menerima kunjungan strategis dari delegasi Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mematangkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkum Sulbar Hidayat Yasin melalui keterangannya diterima di Makassar, Senin, mengatakan pertemuan dengan pihak Pemkab Mamasa merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.

"Berdasarkan instruksi Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar yang selaras dengan arahan Direktorat Jenderal KI untuk mendorong setiap daerah memiliki payung hukum atas potensi lokalnya. Makanya, kami mendorong setiap daerah agar membuat regulasi yang bisa melindungi KI masyarakat," ujarnya.

Hidayat Yasin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberikan asistensi teknis dan pendampingan agar regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat.

“Mamasa kaya akan ekspresi budaya, produk lokal, dan tradisi unik. Kehadiran Perkada KI sangat krusial sebagai fondasi hukum untuk mengelola dan memproteksi aset-aset tersebut secara berkelanjutan,” katanya.

Hidayat menuturkan, sebagai langkah konkret, pertemuan itu menyepakati sejumlah poin tindak lanjut yang melibatkan para perancang peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara menambahkan bahwa pengawalan dari sisi harmonisasi sejak tahap awal sangat penting.

Hal itu bertujuan agar aturan yang lahir nantinya tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan lokal Mamasa, dan tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Melalui kolaborasi erat antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemda Mamasa, diharapkan regulasi ini segera tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku kreatif serta mendongkrak nilai ekonomi berbasis kekayaan intelektual," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026