Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan harmonisasi enam rancangan peraturan bupati (Ranperbup) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Sulbar Sunu Tedy Maranto di Mamuju, Senin, mengatakan harmonisasi enam Ranperbup Kabupaten Polman untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik
Ia mengatakan, enam Ranperbup yang dilakukan harmonisasi, di antaranya Ranperbup tentang perjalanan dinas pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara (ASN), pegawai tidak tetap dan pihak lainnya.
Selain itu, Ranperbup pedoman penatausahaan keuangan bidang kesehatan, pada badan layanan umum daerah lingkungan pemkab Polman dan Ranperbup tentang remunerasi pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat.
Kemudian, Ranperbup tentang kebijakan akuntansi dan penyusunan keuangan pada layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat.
Sunu mengatakan Ranperbup lainnya adalah, rencana penanggulangan kemiskinan daerah 2025-2029.
Kemudian, Ranperbup tentang batas wilayah administrasi desa dan kelurahan kecamatan Matanga Kabupaten Polman.
"Harmonisasi tersebut sangat penting dilaksanakan untuk menghindari peraturan mengalami tumpang tindih antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah atau yang setara," ujarnya.
Ia berharap Ranperbup tersebut
dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan maupun pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat dan memajukan ekonomi daerah.
"Diharapkan juga akan terjadi peningkatan pelayanan pelayanan kesehatan dan pelayanan publik guna meningkatkan pembangunan daerah dengan lahirnya produk hukum tersebut," katanya.