Kemenkumham Sulbar harmonisasi 10 Ranperbup Polman dan Mamasa
Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan harmonisasi sebanyak 10 rancangan peraturan bupati (Renperbup) di Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamasa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamudji Rahardja, di Mamuju, Jumat, menyebut Renperbup yang diharmonisasi tersebut yakni tentang pelaksanaan perizinan berbasis resiko dan tentang perubahan kedua Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain.
Berikut, Ranperbup tentang pola tata kelola badan layanan umum daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Polman, dan Renperbup tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Polewali Mandar.
Kemudian, Ranperbup tentang perubahan kedua atas Perbup Polman Nomor 23 Tahun 2023 tentang Santunan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber dari APBD, dan Raperbup Kabupaten Mamasa tentang pelaksanaan pajak, serta Ranperbup Mamasa tentang pelaksanaan retribusi.
Ranperbup lainnya, kata dia, mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa tahun anggaran 2025, dan Ranperbup Mamasa tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2025.
Ia berharap harmonisasi Ranperbup tersebut, dapat memberikan dampak positif terhadap upaya peningkatan kualitas produk hukum di Sulbar, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, dan terciptanya iklim investasi yang nyaman dan aman.
Selain itu, untuk melahirkan produk hukum daerah yang mampu mentransformasikan nilai-nilai HAM dalam materi pengaturannya.
"Proses harmonisasi ini sangat penting menghindari peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah atau yang setara, agar tidak tumpang tindih, dan dapat segera diterapkan guna mendukung keberhasilan pembangunan di daerah," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamudji Rahardja, di Mamuju, Jumat, menyebut Renperbup yang diharmonisasi tersebut yakni tentang pelaksanaan perizinan berbasis resiko dan tentang perubahan kedua Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain.
Berikut, Ranperbup tentang pola tata kelola badan layanan umum daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Polman, dan Renperbup tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Polewali Mandar.
Kemudian, Ranperbup tentang perubahan kedua atas Perbup Polman Nomor 23 Tahun 2023 tentang Santunan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber dari APBD, dan Raperbup Kabupaten Mamasa tentang pelaksanaan pajak, serta Ranperbup Mamasa tentang pelaksanaan retribusi.
Ranperbup lainnya, kata dia, mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa tahun anggaran 2025, dan Ranperbup Mamasa tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2025.
Ia berharap harmonisasi Ranperbup tersebut, dapat memberikan dampak positif terhadap upaya peningkatan kualitas produk hukum di Sulbar, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, dan terciptanya iklim investasi yang nyaman dan aman.
Selain itu, untuk melahirkan produk hukum daerah yang mampu mentransformasikan nilai-nilai HAM dalam materi pengaturannya.
"Proses harmonisasi ini sangat penting menghindari peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah atau yang setara, agar tidak tumpang tindih, dan dapat segera diterapkan guna mendukung keberhasilan pembangunan di daerah," katanya.