Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan harmonisasi produk hukum di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) untuk meningkatkan layanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar Sunu Tedy Maranto di Mamuju, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya dan Pemkab Polman melakukan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum layanan publik.
Dengan kegiatan harmonisasi tersebut, dia berharap produk hukum dapat bermanfaat bagi upaya peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Tedy menjelaskan bahwa harmonisasi pembulatan dan pemantapan ini untuk menghindari agar produk hukum tersebut tidak mengalami tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih rendah, dan peraturan yang setara.
Disebutkan bahwa produk hukum yang dilakukan harmonisasi tersebut, antara lain, Rancangan Peraturan Gubernur Sulbar tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup.
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polman tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025—2029.
Berikutnya Rancangan Peraturan Bupati Polman tentang Rencana Kerja Pemkab Polman Tahun 2026, Ranperbup Polman tentang Perubahan Rencana Kerja Pemkab Polman 2025, Ranperbup tentang Rencana Starategis Perangkat Daerah Pemkab Polman, dan Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah 2025.
Dalam melakukan harmonisasi tersebut, dia berharap mengutamakan ketelitian, kecermatan, ketepatan, dan keakuratan dalam melakukan identifikasi peraturan perundang-undangan terkait.