Makassar (ANTARA) - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa.
Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin di Makassar, Rabu, mengatakan harmonisasi ini merupakan salah satu bentuk rapat yang bertujuan untuk menyelaraskan substansi yang ada di dalam Ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-udnangan yang lebih tinggi.
"Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Baharuddin menerangkan bahwa pelaksanaan harmonisasi kedepannya tidak akan ada lagi penyampaian tanggapan, melainkan langsung pembahasan secara bersama-sama agar tidak ada lagi substansi yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal.
“Jadi yang akan kita hasilkan dari rapat ini adalah hasil bersih. Tetapi jika di dalam rapat, ternyata ada substansi yang belum disepakati atau perlu pembahasan namun waktunya tidak cukup, untuk sementara kita kembalikan draftnya agar disempurnakan lagi sebelum diteruskan ke forum harmonisasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Perundang-Undangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gowa Andi Chaeriah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Perancang Kanwil yang telah memberikan kesempatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Gowa atas terselenggaranya harmonisasi itu.
"Tentunya ini sebagai salah satu implementasi dari aturan perundang-undangan yang mewajibkan kita untuk melakukan harmonisasi." kata dia.
Chaeriah kemudian menjelaskan rapat harmonisasi ini membahas dua Ranperbup, yaitu: Ranperbup Kabupaten Gowa tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi penduduk rentan di daerah.
Kemudian Ranperbup Kabupaten Gowa tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
"Sebelum sampai ke tahap harmonisasi Ini, kami telah lebih dahulu bersama dengan jajaran Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kab Gowa melakukan beberapa perbaikan draft atas Ranperbup ini," terangnya.
Chaeriah berharap melalui rapat harmonisasi ini dapat selesai tepat waktu.
Berita Terkait
KPU mengharmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak
Minggu, 19 Mei 2024 17:45 Wib
Asita Sulsel menawarkan paket snorkling Pulau Makassar di MTF 2024
Minggu, 19 Mei 2024 17:44 Wib
Disbudpar gelar pentas "Sulsel Menari" sebulan penuh tarik wisatawan
Minggu, 19 Mei 2024 16:48 Wib
Penyaluran KUR di Sulsel capai Rp4,15 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:58 Wib
OJK: Aset perbankan syariah Sulsel capai Rp14,40 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:57 Wib
Produk unggulan kain khas asal Sulsel lolos kurasi Dekranas
Sabtu, 18 Mei 2024 21:14 Wib
Pj Gubernur Sulsel fokus melanjutkan program RKPD-APBD 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:41 Wib
Sulsel siap melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 18:34 Wib