Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan harmonisasi sebanyak lima rancangan peraturan bupati (ranperbup) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulbar Sunu Tedy Maranto, di Mamuju, Senin, mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi lima ranperbup Kabupaten Polman untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia mengatakan lima ranperbup yang dilakukan harmonisasi, di antaranya Ranperbup tentang remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu Kabupaten Polman.
Kemudian, kata dia, Ranperbup RSUD Kabupaten Polman mengenai standar biaya BLUD RSUD Andi Depu Kabupaten Polman dan Ranperbup tentang pengangkatan pegawai BLUD Puskesmas.
Selain itu, Ranperbup tentang Biaya Pengawasan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Polman dan Ranperbup tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.
Ia menyampaikan proses harmonisasi tersebut sangat penting dilaksanakan untuk menghindari peraturan mengalami tumpang tindih antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah atau yang setara.
Selain itu untuk memberikan dampak positif terhadap upaya peningkatan kualitas produk hukum di Sulbar, dan melahirkan produk hukum daerah yang mampu mentransformasikan nilai HAM dalam materi pengaturannya dalam mendorong peningkatan pembangunan daerah pada sektor hukum dan kesehatan.
"Diharapkan terbangun sinergi dalam pembentukan regulasi ini agar berdampak pada perbaikan pelayanan dan upaya mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan guna meningkatkan pembangunan daerah," katanya.