Legislator Sulbar siap dorong perda harga Tbs
Jumat, 5 Februari 2016 23:00 WIB
Ilustrasi kelapa sawit (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat Hastuti Indriani menyatakan siap untuk ikut mendorong lahirnya peraturan daerah tentang penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit.
"Saya rasa perlu ada perda penetapan harga TBS kelapa sawit untuk mengoptimalkan mekanisme penetapan harga komoditas bernilai ekspor ini," kata anggota Komisi II DPRD Sulbar Hastuti Indriani saat mengikuti penetapan harga TBS kelapa sawit di Mamuju, Jumat.
Menurutnya, jika ada perda tentu akan memberikan manfaat besar bagi petani, serta berfungsi sebagai landasan hukum dalam menetapkan harga serta menjadi pegangan dalam melakukan pengawasan.
Ia mengatakan siap memfasilitasi dan mendukung lahirnya perda penetapan harga TBS.
Ia mengaku akan berjuang untuk mendorong perda demi kepentingan kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Mamuju Utara dan Kabupaten Mamuju Tengah.
"Untuk melahirkan perda ini tentu ada sebuah prosedur mekanisme tahapan yang dilalui dengan melibatkan dinas terkait, harus ada naskah akademik, kajian dan penelitian, masuk ke badan legislasi baru kami membahas. Intinya saya mendukung dan mendorong perda ini lahir untuk kepentingan bersama," ujar Indri.
Indriani menambahkan, jika Perda tersebut dapat terealisasi, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang arogan memainkan harga kelapa sawit.
"Kamiakan mulai menggodok tahun depan karena sudah terlambat untuk tahun ini. Kami berharap kalau perda ini lahir, tidak akan ada lagi perusahaan sawit yang seenaknya menentukan harga jual sawit seperti yang selama ini dikeluhkan masyarakat," ujar Astuti.
"Saya rasa perlu ada perda penetapan harga TBS kelapa sawit untuk mengoptimalkan mekanisme penetapan harga komoditas bernilai ekspor ini," kata anggota Komisi II DPRD Sulbar Hastuti Indriani saat mengikuti penetapan harga TBS kelapa sawit di Mamuju, Jumat.
Menurutnya, jika ada perda tentu akan memberikan manfaat besar bagi petani, serta berfungsi sebagai landasan hukum dalam menetapkan harga serta menjadi pegangan dalam melakukan pengawasan.
Ia mengatakan siap memfasilitasi dan mendukung lahirnya perda penetapan harga TBS.
Ia mengaku akan berjuang untuk mendorong perda demi kepentingan kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Mamuju Utara dan Kabupaten Mamuju Tengah.
"Untuk melahirkan perda ini tentu ada sebuah prosedur mekanisme tahapan yang dilalui dengan melibatkan dinas terkait, harus ada naskah akademik, kajian dan penelitian, masuk ke badan legislasi baru kami membahas. Intinya saya mendukung dan mendorong perda ini lahir untuk kepentingan bersama," ujar Indri.
Indriani menambahkan, jika Perda tersebut dapat terealisasi, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang arogan memainkan harga kelapa sawit.
"Kamiakan mulai menggodok tahun depan karena sudah terlambat untuk tahun ini. Kami berharap kalau perda ini lahir, tidak akan ada lagi perusahaan sawit yang seenaknya menentukan harga jual sawit seperti yang selama ini dikeluhkan masyarakat," ujar Astuti.
Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Harga TBS kelapa sawit di Sulbar periode Januari 2026 sebesar Rp3.092 per kilogram
15 January 2026 22:14 WIB
Penggunaan bom tandan berpotensi tambah kesengsaraan dalam konflik Rusia-Ukraina
10 July 2023 11:22 WIB, 2023
Apkasindo temui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko keluhkan anjloknya harga TBS
25 June 2022 13:19 WIB, 2022
Apkasindo Sulsel sambut gembira program kewajiban penggunaan biodiesel
28 January 2020 6:00 WIB, 2020
Science Techno Park IPB ciptakan helm berbahan tandan kosong kelapa sawit
27 August 2019 23:31 WIB, 2019
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pesawat Smart Air mendarat darurat di pantai Nabire, semua penumpang selamat
27 January 2026 15:12 WIB