ISNU minta pemerintah tolak revisi UU KPK
Senin, 22 Februari 2016 22:23 WIB
POSKO PENGADUAN CALON PIMPINAN KPK Sekertaris Eksekutif Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir WK (kedua kanan) bebicara di dampingi Direktur Kampanye ACC, Yance W (kanan) dan Peneliti ACC, Mulya Sarmono (kiri) memberikan keterangan ke
Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), salah satu badan otonom di lingkungan organisasi kemasyarakatan NU, mengharapkan Pemerintah bersikap tegas terkait rencana revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"ISNU mendesak Pemerintah supaya menolak rencana revisi Undang-Undang KPK," kata Ketua ISNU Choirul Saleh Rasyid kepada pers di Jakarta, Senin, menyikapi ramainya pemberitaan tentang rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Choirul, ISNU mengamati bahwa Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan menyampaikan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK. Tapi ada menteri yang secara terang-terangan mendukung revisi UU tersebut.
Presiden melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Johan Budi pada beberapa kesempatan juga mengemukakan, pihaknya mendengar aspirasi masyarakat yang dengan keras menolak revisi UU tersebut.
Tetapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari ini menunjukkan sikap sebaliknya. Meskipun demikian, menurut Luhut, revisi UU KPK tidak dimaksudkan untuk melemahkan lembaga antirasuwah tersebut.
Pada bagian lain, Ketua ISNU yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga mengemukakan, korupsi di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.
Oleh karena itu keberadaan KPK harus diperkuat, bukan sebaliknya dilemahkan melalui berbagai cara. Korupsi tidak akan bisa diatasi jika KPK dilemahkan.
"Kami dengan tegas menyatakan menolak revisi UU KPK, dan kami minta Pemerintah juga bersikap sama," kata mantan anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut.
Sementara itu, Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akhirnya ditunda pembahasannya. Kendati demikian, DPR menegaskan, penundaan ini tidak akan membuat revisi UU KPK dicabut dari program legislasi nasional prioritas tahun 2016.
Ketua DPR RI Ade Komaruddin (Akom) di Jakarta, Senin menegaskan revisi UU KPK masih berada dalam deretan 40 daftar UU yang direncakanan dibahas tahun ini.
"ISNU mendesak Pemerintah supaya menolak rencana revisi Undang-Undang KPK," kata Ketua ISNU Choirul Saleh Rasyid kepada pers di Jakarta, Senin, menyikapi ramainya pemberitaan tentang rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Choirul, ISNU mengamati bahwa Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan menyampaikan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK. Tapi ada menteri yang secara terang-terangan mendukung revisi UU tersebut.
Presiden melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Johan Budi pada beberapa kesempatan juga mengemukakan, pihaknya mendengar aspirasi masyarakat yang dengan keras menolak revisi UU tersebut.
Tetapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari ini menunjukkan sikap sebaliknya. Meskipun demikian, menurut Luhut, revisi UU KPK tidak dimaksudkan untuk melemahkan lembaga antirasuwah tersebut.
Pada bagian lain, Ketua ISNU yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga mengemukakan, korupsi di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.
Oleh karena itu keberadaan KPK harus diperkuat, bukan sebaliknya dilemahkan melalui berbagai cara. Korupsi tidak akan bisa diatasi jika KPK dilemahkan.
"Kami dengan tegas menyatakan menolak revisi UU KPK, dan kami minta Pemerintah juga bersikap sama," kata mantan anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut.
Sementara itu, Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akhirnya ditunda pembahasannya. Kendati demikian, DPR menegaskan, penundaan ini tidak akan membuat revisi UU KPK dicabut dari program legislasi nasional prioritas tahun 2016.
Ketua DPR RI Ade Komaruddin (Akom) di Jakarta, Senin menegaskan revisi UU KPK masih berada dalam deretan 40 daftar UU yang direncakanan dibahas tahun ini.
Pewarta : Aat Surya Safaat
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Dirut PNRI dan mantan tim teknis KTP-elektronik dituntut 5 tahun penjara
17 October 2022 22:17 WIB, 2022
KPK rampungkan berkas perkara dua tersangka korupsi KTP-el di Kemendagri
02 June 2022 18:34 WIB, 2022
KPK konfirmasi tersangka kasus KTP-el Isnu Edhi Wijaya soal aliran uang
02 December 2021 19:15 WIB, 2021
KPK panggil Isnu Edhi Wijaya sebagai tersangka kasus KTP-elektronik
01 December 2021 12:04 WIB, 2021
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
KSAD: Presiden Prabowo ingatkan pimpinan beri "reward" kepada prajurit berprestasi
10 February 2026 5:03 WIB
Angela Tanoesoedibjo dijadwalkan lantik mantan Sekda jadi Ketua Perindo Sulsel
04 February 2026 19:12 WIB