Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dua tersangka, yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
"Hari ini, tim jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka ISE dan tersangka HSF dari tim penyidik karena menurut tim jaksa dari seluruh kelengkapan formil dan materiil berkas perkara telah terpenuhi dan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan tim jaksa kembali melanjutkan masa penahanan dua tersangka tersebut untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 Juni 2022 hingga 21 Juni 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
KPK pada Kamis (3/2) telah menahan keduanya setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Tersangka Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Mantan Dirut PNRI dan mantan tim teknis KTP-elektronik dituntut 5 tahun penjara
Senin, 17 Oktober 2022 22:17 Wib
KPK tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el
Kamis, 3 Februari 2022 18:04 Wib
KPK konfirmasi tersangka kasus KTP-el Isnu Edhi Wijaya soal aliran uang
Kamis, 2 Desember 2021 19:15 Wib
KPK panggil Isnu Edhi Wijaya sebagai tersangka kasus KTP-elektronik
Rabu, 1 Desember 2021 12:04 Wib
Ketua ISNU Sulsel minta kader jaga keutuhan NKRI
Minggu, 15 Desember 2019 21:50 Wib
ISNU minta pemerintah tolak revisi UU KPK
Senin, 22 Februari 2016 22:23 Wib
Ali Masykur : Pemerintah tidak Adil Terhadap Maluku
Selasa, 23 September 2014 21:19 Wib
ISNU : Masyarakat Jangan Mau Dibeli di Pemilu
Minggu, 16 Februari 2014 9:12 Wib