Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Biro Pengelolaan Aset Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmadi Akil mengatakan, pengalihan Personel, Pembiayaan, Perlengkapan dan Dokumen (P3D) sekolah SMU/SMK sederajat dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke Dinas Pendidikan provinsi masih menemui banyak persoalan.

"Salah satu masalah yang ditemukan adalah adanya sekolah dengan tingkat berbeda, seperti SMA dan SMP dalam 1 atap atau 1 lahan," kata Ahmadi di Makassar, Kamis.

Hal ini menyulitkan proses penyerahan aset, karena berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hanya wewenang pengelolaan SMA/SMK sederajat yang diserahkan ke provinsi.

Masalah lain, kata dia, adalah masih adanya kabupaten yang tidak memberikan atau mencantumkan nilai aset yang diserahkan.

"Memang butuh waktu untuk menilai aset, tetapi ini harus dicantumkan," kata dia.

Belum lagi, lanjut dia, aset yang tidak memiliki dokumen.

"Pasti banyak persoalan, yang inti saat ini adalah adanya komitmen. Bahwa kita mau penuhi perintah UU 23," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses penyerahan P3D akan dilaksanakan pada 18 Maret mendatang dari Pemerintah kabupaten/kota pada Pemerintah Provinsi.

"Kalau namanya proses tidak selesai pada penyerahan, ini prosesnya bisa saja 20 tahun baru selesai," akunya.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Salam Soba. Salam mengatakan jumlah aset yang cukup banyak, menjadikannya rentan bermasalah.

"Misalnya dalam kompleks ada 2 sekolah, itu kan bermasalah, jadi kita sampaikan ke bupati sebaiknya kalau ada 2 sekolah dibagi 2 saja, SMP untuk kabupaten sesudah itu kita buat akte dari BPN kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.

Meski demikian, ia optimistis permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan kami yakin bisa diselesaikan," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2025