Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi selatan memandang perlu melakukan perubahana Anggaran, berdasarkan pertimbangan dalam pelaksanaan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sidrap.

Hal tersebut terungkap pada rapat Paripurna DPRD Sidrap dalam rangka Penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2009, digedung DPRD Sidrap, Kamis.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sidrap H Munir Abduh didampingi Wakil Ketua I Dewan lainnya Drs Sutanto. Dihadiri Wakil Bupati Sidrap, Ir H Dollah Mando, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Hj Nirwana SH M Hum, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Tiur Siahaan dan yang mewakili unsur Muspida lainnya.

Selain itu, hadir pula Sekrtaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Drs H Hasanuddin Syafiuddin M Si, para kepala badan, kepala dinas, kepala kantor dan unsur lainnya.

Pertimbangan sehingga dianggap perlu melakukan perubahan anggaran mengemuka bahwa dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggran 2008, yang mengharuskan untuk melakukan penyesuaian dengan anggaran pembiayaan dalam tahun anggran 2009 yang sementara berjalan.

Selain itu, adanya program yang telah mendapat persetujuan prinsip, yang sumber pendanaannya berasal dari sisa DAK (Dana Aloklasi Khusus) 2008 yang lanjutan pelaksanaannya pada tahun anggaran 2009.

Wakil Bupati Sidrap, H Dollah Mando dalam sambutannya memberikan gambaran umum sejumlah pos anggaran yang mengalami peningkatan. Misalnya, belanja pegawai khususnya penerimaan CPNSD sebanyak 322 orang dan tunjangan fungsional guru.

Di samping itu, belanja hibah untuk kelompok organisasi non pemerintah, dan belanja bantuan sosial untuk kelompok masyarakat dan perorangan serta program-program dan kegiatan lain yang sifatnya dianggap sangat penting.

Adapun Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2009 yang diajukan, secara umum yang digambarkan adalah, Anggaran Pendapatan (berupa PAD, Penerimaan Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah), dianggarkan sebesar Rp560,72 milliar, naik Rp31,01 milliar dari anggaran awal sebesar Rp529,70 milliar atau mengalami kenaikan 5,8 persen.

Kelompok Belanja berupa, Anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar Rp282,60 milliar lebih atau mengalami kenaikan Rp1,75 milliar atau naik 0,62 persen dari anggaran awal sebesar Rp 280,84 milliar.

Sementara untuk Anggaran Belanja Langsung sebesar Rp308,66 milliar atau mengalami penurunan sebesar Rp9,31 milliar atau turun 2,93 persen dari anggaran awal sebesar Rp317,97 milliar. Pos anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai Belanja Urusan Wajib dan Belanja Urusan Pilihan.

Pembiayaan, yang terdiri atas Penerimaan Daerah dari kelompok Pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp32,93 milliar atau sekitar 44,89 persen sehingga menjadi Rp40,41 milliar dari anggaran awal Rp73,35 milliar.

Sementara Pengeluaran Daerah dari Pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp6,15 millar atau 165 persen dari anggaran awal Rp3,71 millar.

(T.PSO-098/S016)