Makassar (ANTARA Sulsel) - PT Angkasa Pusa II Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, Makassar, Sulawesi Selatan berdalih pihaknya tidak tebang pilih terkait perpanjangan izin angkutan bandara.

"Tidak ada tebang pilih. Hanya saja kontrak kedua angkutan bandara eks Dinar Mas dan Jaya Raksa masanya sudah habis," ujar Humas Angkasa Pura II Turah Aji melalui keterangan persnya di Makassar, Senin.

Ia mengatakan untuk CV Jaya Raksa berdasarkan kontrak nomor AP.I.396/HK.06.03/2014/GM.UPG tanggal 31 Desember 2014 dengan TMT kontrak 1 Januari 2015 - 31 Desember 2015.

Sedangkan CV. Dinar Mas berdasarkan kontrak nomor AP.I.385/HK.06.03/2014/GM.UPG, 31Desember 2014 dengan TMT kontrak 1 Januari 2015 - 31 Desember 2015.

Dari kedua kontrak dimaksud, kata dia, berdasarkan pasal 3 ayat (3) tentang jangka waktu kerjasama dan perpanjangannya dijelaskan mitra usaha CV Jaya Raksa dan CV Dinar Mas wajib mengajukan surat permohonan perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum perjanjian berakhir.

Namun, sampai dengan berakhirnya perjanjian pada tanggal 31 des 2015, kedua perusahaan tersebut Jaya Raksa dan Dinar Mas tidak mengajukan perpanjangan perjanjian, sehingga kedua perusahaan tersebut tidak dapat beroperasi di SHIAM.

"Alasan tidak adanya permohonan perpanjangan dari para mitra usaha dimaksud dikarenakan adanya permasalahan internal," kata Aji.

PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, lanjutnya telah melakukan upaya mediasi, namun belum mendapatkan hasil.

Sebelumnya, sejumlah sopir dan pemilik angkutan tergabung dalam Asosiasi Pemilik dan Sopir Angkot (Aspam) Sulsel bandara berunjuk rasa menuntut pihak PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tidak tebang pilih terhadap angkutan bandara.

"Kami meminta agar manajemen bandara tidak tebang pilih dan mengakifkan kembali operasional angkutan bandara Dinar dan Jaya Karsa," kata korlap aksi di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

Menurut dia supir dipersulit dengan adanya aturan yang dikeluarkan manajemen bandara dengan menonaktifkan dua armada angkutan bandara tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan padahal izin trayek masih berlaku.

"Para supir sudah empat bulan menggangur dan tidak dapat penghasilan. Kami minta izin beroprasi kembali diberlakukan, sebab ini masalah perut dan penghasilan bagi keluarga," paparnya.

Selain itu pihaknya menuntut GM PT Angkasa Pura Ahmad Munir tidak tebang pilih, sebab ada 17 perusahaan bandara yang legal termasuk Dinar dan Jaya Karsa.

Sebagaimana pada Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Angkasa Pura harus memberikan ruang kepada angkutan bandara yang legal untuk beroperasi. Bahkan putusan Mahkamah Agung nomor 141 K/Pdt.sus/2011 telah memutuskan apa yang harus dilakukan pihak Angkasa Pura. 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024