APPD Sulbar protes eks PNPM-MP langsung diloloskan
Selasa, 19 April 2016 6:34 WIB
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Aliansi Pemuda Pemerhati Desa Provinsi Sulawesi Barat meminta agar eks pelaku program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MP) tidak langsung diloloskan untuk menjadi pendamping desa.
"Kami tolak kebijakan eks pelaku PNPM-MP langsung diloloskan menjadi pendamping desa tanpa rekruitmen," kata Koordinator APPD Sulbar, Joko Suprianto di Mamuju, Selasa.
Dikatakan, pelaku PNPM-MP yang akan mendaftar pendamping desa harus dites seperti masyarakat umum lainnya untuk menjadi pendamping desa, tidak boleh diistemewakan tanpa tes kemudian lansung lolos menjadi pendamping desa.
"Kami butuh keadilan, kami menolak perpanjangan kontrak otomatis eks pelaku PNPM menjadi pendamping desa, semua harus dites tanpa terkecuali untuk menjadi pendamping desa demi terlaksananya pembangunan desa yang berkualitas dan menjunjung tinggi aturan yang ada," katanya
Ia berharap rekruitmen pendamping desa harus sesuai dengan Undang Undang (UU) desa Nomor 3 tahun 2015 dan dalam proses rekruitmen hrus lebih mengutamakan masyarakat lokal.
"Pendamping desa yang direkrut harus sesuai dengan tempatnya berdomosili agar dapat berperan aktif membangun desanya dan meminta agar Gubernur Sulbar untuk menyampaikan kepada bupati yang ada di Sulbar mengakomodir pendamping desa untuk mensukseskan tugasnya membangun desa," katanya.
"Kami tolak kebijakan eks pelaku PNPM-MP langsung diloloskan menjadi pendamping desa tanpa rekruitmen," kata Koordinator APPD Sulbar, Joko Suprianto di Mamuju, Selasa.
Dikatakan, pelaku PNPM-MP yang akan mendaftar pendamping desa harus dites seperti masyarakat umum lainnya untuk menjadi pendamping desa, tidak boleh diistemewakan tanpa tes kemudian lansung lolos menjadi pendamping desa.
"Kami butuh keadilan, kami menolak perpanjangan kontrak otomatis eks pelaku PNPM menjadi pendamping desa, semua harus dites tanpa terkecuali untuk menjadi pendamping desa demi terlaksananya pembangunan desa yang berkualitas dan menjunjung tinggi aturan yang ada," katanya
Ia berharap rekruitmen pendamping desa harus sesuai dengan Undang Undang (UU) desa Nomor 3 tahun 2015 dan dalam proses rekruitmen hrus lebih mengutamakan masyarakat lokal.
"Pendamping desa yang direkrut harus sesuai dengan tempatnya berdomosili agar dapat berperan aktif membangun desanya dan meminta agar Gubernur Sulbar untuk menyampaikan kepada bupati yang ada di Sulbar mengakomodir pendamping desa untuk mensukseskan tugasnya membangun desa," katanya.
Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kalla bersama Jenewa Institute latih warga pulau buat MP ASI cegah stunting
16 November 2021 13:08 WIB, 2021
Harga MP player 0inyak tergelincir dipicu kekhawatiran permintaan dan penguatan dolar
08 September 2021 6:25 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pesawat Smart Air mendarat darurat di pantai Nabire, semua penumpang selamat
27 January 2026 15:12 WIB