Pemkot Makassar libatkan BPKP terkait program umroh
Rabu, 20 April 2016 6:23 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk melakukan audit terkait program ibadah umroh untuk pejabat dan warga setiap tahunnya.
"Ini sudah program tahunan dan sudah lama terlaksana. Di masa saya ini, program ini masih dilanjutkan oleh Bidang Kesra dan selama ini tidak ada temuan dari BPK," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa.
Mengenai adanya pro dan kontra dalam pelaksanaan program ibadah umroh untuk pejabat dan warga ini, wali kota akan memintakan pertimbangan dari BPKP Sulsel.
Ramdhan Pomanto menyebutkan jika hasil audit dan konsultasi yang dilakukannya bersama BPKP Perwakilan Sulsel telah selesai dan memang keputusannya melarang program itu, maka pasti tidak akan dilaksanakan.
Namun, meskipun demikian, dirinya tetap berharap jika program tahunan ini dapat terus dilaksanakan dan tidak menimbulkan masalah serta tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya dari BPKP Sulsel, apakah dilarang atau tidak karena hasil pertimbangannya nanti itu yang akan jadi acuan kita selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Pemerintah Kota Makassar Andi Fajar Anugerah Setiawan sudah meminta kepada wali kota untuk membatalkan program ibada umroh yang dikemas dalam program perjalanan dinas.
"Harus bisa dibedakan yang mana perjalanan dinas dan mana perjalanan ibadah," ujarnya.
Andi Fajar mengatakan, paket ibadah umroh untuk 75 orang yang dianggarkan oleh Bagian Kesra Makassar dengan menggelontorkan Rp2,4 miliar untuk 75 orang itu tidaklah tepat.
Karena menurut Andi Fajar yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar itu bahwa perjalanan dinas dengan ibadah umroh adalah dua kegiatan yang berbeda.
"Setelah mengkaji proyek perjalanan dinas tersebut, ditemukan ada kesalahan besar jika itu dilakukan karena laporannya adalah perjalan dinas, tapi ternyata adalah ibadah umroh untuk 75 orang," katanya.
Ia menjelaskan perjalanan dinas dengan menggunakan anggaran daerah itu harus digunakan dengan kegiatan kedinasan setiap pegawai dan bukan untuk beribadah.
"Perjalanan ibadah umroh atau haji itu sifatnya perjalanan pribadi dan bukan kegiatan kedinasan oleh pegawai pemerintah daerah. Apalagi mayoritas masyarakat umum yang diberangkatkan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Asset Pemkot Makassar Erwin Syarifuddin Hayya menyatakan bahwa apa yang dilakukan Bagian Kesra Makassar sudah tepat sasaran.
"Sudah cocok apa yang dilakukan oleh Kabag Kesra. Setiap perjalanan yang dilakukan dengan menggunakan anggaran negara, itu dinamakan perjalanan dinas, meskipun dia bukan PNS," katanya.
Dia menuturkan jika pemberangkatan ibadah umroh untuk 75 orang yang diajukan oleh Bagian Kesra Pemkot Makassar merupakan usulan tahunan.
Sekadar diketahui, mereka yang berangkat adalah pemenang undian di setiap pegelaran yang dilaksanakan Pemerintah Makassar pada tahun 2015 lalu.
Adapun kegiatan yang memberikan program umrah gratis ini, diantaranya HUT Kota Makassar, Dzikir Akbar, Satu Tahun DIA, Shalat Taraweh selama sebulan penuh, lomba kebersihan antarkecamatan, dan kegiatan Tim Penggerak PKK Makassar.
"Ini sudah program tahunan dan sudah lama terlaksana. Di masa saya ini, program ini masih dilanjutkan oleh Bidang Kesra dan selama ini tidak ada temuan dari BPK," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa.
Mengenai adanya pro dan kontra dalam pelaksanaan program ibadah umroh untuk pejabat dan warga ini, wali kota akan memintakan pertimbangan dari BPKP Sulsel.
Ramdhan Pomanto menyebutkan jika hasil audit dan konsultasi yang dilakukannya bersama BPKP Perwakilan Sulsel telah selesai dan memang keputusannya melarang program itu, maka pasti tidak akan dilaksanakan.
Namun, meskipun demikian, dirinya tetap berharap jika program tahunan ini dapat terus dilaksanakan dan tidak menimbulkan masalah serta tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya dari BPKP Sulsel, apakah dilarang atau tidak karena hasil pertimbangannya nanti itu yang akan jadi acuan kita selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Pemerintah Kota Makassar Andi Fajar Anugerah Setiawan sudah meminta kepada wali kota untuk membatalkan program ibada umroh yang dikemas dalam program perjalanan dinas.
"Harus bisa dibedakan yang mana perjalanan dinas dan mana perjalanan ibadah," ujarnya.
Andi Fajar mengatakan, paket ibadah umroh untuk 75 orang yang dianggarkan oleh Bagian Kesra Makassar dengan menggelontorkan Rp2,4 miliar untuk 75 orang itu tidaklah tepat.
Karena menurut Andi Fajar yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar itu bahwa perjalanan dinas dengan ibadah umroh adalah dua kegiatan yang berbeda.
"Setelah mengkaji proyek perjalanan dinas tersebut, ditemukan ada kesalahan besar jika itu dilakukan karena laporannya adalah perjalan dinas, tapi ternyata adalah ibadah umroh untuk 75 orang," katanya.
Ia menjelaskan perjalanan dinas dengan menggunakan anggaran daerah itu harus digunakan dengan kegiatan kedinasan setiap pegawai dan bukan untuk beribadah.
"Perjalanan ibadah umroh atau haji itu sifatnya perjalanan pribadi dan bukan kegiatan kedinasan oleh pegawai pemerintah daerah. Apalagi mayoritas masyarakat umum yang diberangkatkan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Asset Pemkot Makassar Erwin Syarifuddin Hayya menyatakan bahwa apa yang dilakukan Bagian Kesra Makassar sudah tepat sasaran.
"Sudah cocok apa yang dilakukan oleh Kabag Kesra. Setiap perjalanan yang dilakukan dengan menggunakan anggaran negara, itu dinamakan perjalanan dinas, meskipun dia bukan PNS," katanya.
Dia menuturkan jika pemberangkatan ibadah umroh untuk 75 orang yang diajukan oleh Bagian Kesra Pemkot Makassar merupakan usulan tahunan.
Sekadar diketahui, mereka yang berangkat adalah pemenang undian di setiap pegelaran yang dilaksanakan Pemerintah Makassar pada tahun 2015 lalu.
Adapun kegiatan yang memberikan program umrah gratis ini, diantaranya HUT Kota Makassar, Dzikir Akbar, Satu Tahun DIA, Shalat Taraweh selama sebulan penuh, lomba kebersihan antarkecamatan, dan kegiatan Tim Penggerak PKK Makassar.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Desa Binaan Imigrasi di Majene terbentuk, Kanim Polman harap bisa percepat komunikasi
24 September 2026 12:42 WIB
Imigrasi Parepare periksa dokumen warga Meksiko dan Belanda di Tana Toraja
24 September 2026 10:51 WIB