Makassar (ANTARA Sulsel) - Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenjot pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi komersialisasi lahan fasilitas umum (fasum) Pemerintah Kota Makassar yang sedang dibangun Hotel Pualam di Jalan Penghibur.

"Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangannya dan proses pemeriksaannya ini kita genjot," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, saksi yang dipanggil adalah saksi yang dianggap ada keterkaitan dan hubungannya dengan kasus tersebut. Hanya saja, Noer enggan membeberkan siapa dan dari pihak mana saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Menurut dia, masih terlalu cepat untuk dilakukan ekspose ke publik karena tim penyelidik masih sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus tersebut.

"Tim masih terus menggali lebih jauh soal kasusnya. Kita juga masih mempelajari kembali data data sebelumnya yang pernah ada dari penyelidik sebelumnya," katanya.

Diketahui, Pada tahun 2013, Jalan Metro mengalami perubahan letak. Tadinya berada diantara gapura Jalan Metro kemudian digeser.

Proses pergeseran tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Karena jalanan tersebut adalah Fasilitas Umum (Fasum) yang merupakan aset negara.

Akibat perbuatan tersebut, dinilai telah merugikan negara karena Fasum tersebut telah diserahkan kepada pemerintah kota dan menjadi hak negara.

Selain penyerobotan lahan milik pemerintah, akta sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak Hotel Pualam dan Pemkot Makassar, juga diduga tidak memiliki pengesahan akta dari notaris.

Pengalihan lahan fasum tersebut dinilai penyelidik telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987, tentang penyerahan prasarana lingkungan, fasilitias umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah Menteri Dalam Negeri.

Dijelaskan, pada tahun 2013, Jl Metro mengalami perubahan letak. Tadinya berada diantara gapura Jl Metro kemudian digeser. Proses pergeseran tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Karena jalanan tersebut adalah Fasilitas Umum (Fasum) yang merupakan aset negara.

Aakibat perbuatan tersebut lanjutnya, dinilai telah merugikan negara karena Fasum tersebut telah diserahkan kepada pemerintah dan menjadi hak negara.

Selain penyerobotan lahan milik pemerintah, akta sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak Hotel Pualam dan Pemkot Makassar, juga diduga tidak memiliki pengesahan akta dari notaris.

"Kasus ini jelas melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987, tentang penyerahan prasarana lingkungan, fasilitias umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah Menteri Dalam Negeri," tutupnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024