Makassar (ANTARA Sulsel) - Asisten II Pemerintah Kota Makassar lrwan Adnan yang menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengakui, jika Hotel Pualam yang saat ini sedang dalam pembangunan memiliki sertifikat.
"Yang pertama saya tegaskan, IMB (lzin Mendirikan Bangunan) hanya akan keluar jika pemohon atau pemilik lahan yang mau mendirikan bangunan memiliki sertifikat atas tanah itu," ujarnya di Makassar, Sabtu.
Irwan Adnan yang mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar itu mengakui telah mengeluarkan IMB untuk pembangunan hotel Pualam di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang.
Belakangan, pembangunan lahan itu oleh pengusaha asal Sulsel diperebutkan karena diduga membangun di atas lahan milik pemerintah kota atau fasilitas umum (fasum).
"Memang pada saat itu Dinas Tata Ruang dan Banguanan memberikan izin mendirikan bangunan. Permohonan IMB yang diajukan pihak Hotel Pualam itu diberikan sesuai sertifikat," katanya.
Dia menuturkan, jika lokasi yang ditempati membangun hotel itu, sesuai dengan di sertifikat dan bukan di atas lahan pemerintah sesuai yang dipermasalahkan.
"Saya rasa tidak ada fasum yang ditempati membangun hotel. Saya besar di kawasan sekitar dan sejak kecil sudah ada itu restoran Pualam di sana sebelum dibanguni hotel," katanya.
Dia menyebutkan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan itu tidak menganalisa di lapangan. Lurah dan camat yang melakukan itu. Dinas Tata Ruang kata dia, hanya memberikan izin pembangunan sesuai berkas yang diajukan.
"Kalau saya pribadi, tidak ada masalah karena mulai awal kita awasi terus. Tata ruang itu melakukan penataan, pengendalian dan pengawasan," jelas Irwan Adnan.
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi membenarkan adanya pemeriksaan Asisten II Pemerintah Kota Makassar, Irwan Adnan. Pemeriksaan itu, terkait kasus lahan Hotel Pualam. Diamana pada saat itu, Irwan Adnan menjabat Kadis Tata Ruang dan Bangunan.
Noer menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan ini, untuk kepentingan penyelidikan dan untuk menemukan bukti awal adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
"Kita masih dalam proses puldata dan pulbaket," kata Noer.
Dijelaskan, pada tahun 2013, Jl Metro mengalami perubahan letak. Tadinya berada diantara gapura Jl Metro kemudian digeser. Proses pergeseran tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Karena jalanan tersebut adalah Fasilitas Umum (Fasum) yang merupakan aset negara.
Aakibat perbuatan tersebut lanjutnya, dinilai telah merugikan negara karena Fasum tersebut telah diserahkan kepada pemerintah dan menjadi hak negara.
Selain penyerobotan lahan milik pemerintah, akta sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak Hotel Pualam dan Pemkot Makassar, juga diduga tidak memiliki pengesahan akta dari notaris.
"Kasus ini jelas melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987, tentang penyerahan prasarana lingkungan, fasilitias umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah Menteri Dalam Negeri," tutupnya.