Logo Header Antaranews Makassar

Kejati Sulselbar isyaratkan hentikan kasus Hotel Pualam

Selasa, 3 Mei 2016 21:10 WIB
Image Print
"Di atas lahan seluas 400 meter persegi yang dulunya memang ruang terbuka hijau (RTH) sudah ada pelepasan berdasarkan SK Wali Kota pada tahun 1991," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Selasa.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulsebar) isyaratkan akan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi komersialisasi lahan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar yang sekaran sedang dibanguni Hotel Pualam.

"Di atas lahan seluas 400 meter persegi yang dulunya memang ruang terbuka hijau (RTH) sudah ada pelepasan berdasarkan SK Wali Kota pada tahun 1991," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan dengan SK Wali Kota yang membebaskan lahan tersebut, menjadi sangat sulit untuk dibuktikan proses tindak pidana komersialisasinya tersebut.

"Kasusnya kemungkinan sangat sulit untuk dibuktikan. Tim penyelidik tinggal menunggu petunjuk saja dari pimpinan. Nanti biar pimpinan saja yang putuskan," pungkasnya.

Kasus ini bermula pada 2013, Jalan Metro mengalami perubahan letak yang sebelumnya berada diantara gapura Jalan Metro kemudian digeser.

Proses pergeseran tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku karena jalanan tersebut adalah Fasilitas Umum (Fasum) yang merupakan aset negara.

Akibat perbuatan tersebut, dinilai telah merugikan negara karena Fasum tersebut telah diserahkan kepada pemerintah kota dan menjadi hak negara.

Selain penyerobotan lahan milik pemerintah, akta sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak Hotel Pualam dan Pemkot Makassar, juga diduga tidak memiliki pengesahan akta dari notaris.

Pengalihan lahan fasum tersebut dinilai penyelidik telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987, tentang penyerahan prasarana lingkungan, fasilitias umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah Menteri Dalam Negeri.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026